Membangun Tanpa Izin, Distaru Makassar Segel Rumah Mewah Milik Owner Skincare Mira Hayati

Selasa, 29 Oktober 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Pembangunan rumah mewah milik Mira Hayati, owner skincare ternama, di Kelurahan Kapasa, Kecamatan Tamalanrea, Makassar, terpaksa dihentikan, beberapa waktu lalu.

Dinas Tata Ruang (Distaru) Kota Makassar melakukan penyegelan, karena bangunan tersebut belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

Langkah tegas penyegelan ini dipimpin langsung oleh Kabid Pengendalian Pemanfaatan Ruang dan Bangunan Distaru, Aguz Mulia, S.STP., M.Si, bersama tim pengawas dan Satpol PP.

“Kami lakukan penyegelan, karena bangunan ini melanggar prosedur dan belum memiliki izin yang seharusnya,” kata Aguz.

Penyegelan dilakukan, setelah pemilik bangunan dianggap tidak kooperatif dan tidak memenuhi surat panggilan dari Distaru.

Aguz mengungkapkan, sejak Agustus 2024, pihaknya telah berupaya melakukan komunikasi dengan Mira Hayati, tetapi tidak mendapat respons yang memadai.

Baca juga:  FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Di lokasi, tim Distaru menemukan bahwa pembangunan rumah empat lantai tersebut, juga berdiri di area dekat aliran sungai.

“Kami masih akan berkoordinasi dengan instansi terkait, untuk memastikan apakah pembangunan ini juga melanggar aspek lingkungan,” jelas Aguz.

Sejak awal, Distaru telah melayangkan surat teguran kepada pemilik bangunan, namun tidak direspons.

“Kami sudah berikan waktu dan kesempatan untuk menunjukkan itikad baik, tetapi sampai hari ini tidak ada respons, sehingga kami terpaksa menyegel,” tegas Aguz.

Pada bagian depan bangunan, tim penyegelan memasang papan peringatan dengan tulisan “Membangun Tanpa IMB Adalah Pelanggaran”.

Hal ini sebagai bentuk peringatan, agar tidak ada lagi aktivitas pembangunan, sebelum seluruh persyaratan perizinan dipenuhi.

Baca juga:  Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Aguz menambahkan, pihak kepala tukang sempat berdalih bahwa izin sedang diurus, tetapi tidak ada bukti kuat yang dapat menghentikan penyegelan.

“Jika izinnya memang sedang diproses, seharusnya ada dokumen pendukung yang bisa ditunjukkan,” ujarnya.

Distaru Kota Makassar menekankan, bahwa penghentian pembangunan ini, merupakan langkah penegakan hukum yang wajib dilakukan, untuk memastikan tata ruang dan pembangunan di Makassar sesuai prosedur.

“Ini juga bagian dari tanggung jawab kami untuk menjaga ketertiban,” tambah Aguz.

Kasus ini menunjukkan pentingnya kepatuhan terhadap aturan perizinan, bagi setiap pengembang dan pemilik properti.

Distaru berharap dengan langkah tegas ini, masyarakat dapat lebih sadar dan mematuhi prosedur sebelum melakukan pembangunan.

Berita Terkait

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025
Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar
Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang
FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa
Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021
Tax Award 2025 Makin Bergengsi, Distaru Apresiasi Kolaborasi Pajak yang Dorong PAD Makassar Naik
Dinas Penataan Ruang Makassar Gelar Sosialisasi SLF untuk Tingkatkan Keandalan dan Keamanan Bangunan Gedung
Distaru Makassar Gelar Diskusi RDTR di Hotel Arthama

Berita Terkait

Sabtu, 13 Desember 2025 - 20:22 WITA

Kepala Dinas Penataan Ruang Kota Makassar Fuad Azis Hadiri acara Festival Daur Bumi 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 20:23 WITA

Kadistaru Fuad Azis Apresiasi Acara Festival Daur Bumi 2025 di Makassar

Jumat, 12 Desember 2025 - 09:37 WITA

Distaru Makassar Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021 Digelar untuk Kecamatan Tamalate, Mariso, dan Mamajang

Kamis, 11 Desember 2025 - 20:42 WITA

FGD Distaru Bahas RDTR Batas Administratif Makassar-Gowa

Kamis, 11 Desember 2025 - 09:34 WITA

Dinas Penataan Ruang Makassar Tingkatkan Pemahaman Tata Ruang Melalui Sosialisasi Permen ATR/BPN No. 21/2021

Berita Terbaru