MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Warga Malunda Fandi Idris menyayangkan adanya Surat Keputusan Bupati Majene, nomor : 100.3.3.2/394/III/Tahun 2024 didalam adanya nama-nama Ketua RW (Lingkungan) yang baru.
Maka dari itu, Warga Malunda menggelar aksi protes direncanakan akan dilakukan di kantor Kelurahan Malunda, Selasa, 23 April 2024.
“Ini ada aturannya pak. Perbup Nomor 41 Tahun 2022,” kata Fandi Idris kepada wartawan.
Berikut Peraturan Bupati Majene, Nomor 41 Tahun 2022 Tentang Perubahan Atas Peraturan Bupati Majene Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Pedoman Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan.
Pasal 9B
(1) Tahapan Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) meliputi:
a. Sosialisasi;
b. Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW).
(2) Sosialisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (a) diselenggarakan oleh pemerintah Kelurahan paling lambat 1 (satu) bulan sebelum berakhirnya masa jabatan Ketua Rukun Warga (RW).
(3) Setelah berakhirnya tahap sosialisasi, Pemerintah Kelurahan mengundang seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT) yang berada di wilayah kerjanya untuk melaksanakan rapat pemilihan. (4) Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf (b) diselenggarakan dalam Rapat Pemilihan melalui musyawarah secara demokratis yang diikuti oleh seluruh pengurus Rukun Tetangga (RT).
(5) Rapat Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) sah apabila dihadiri paling kurang lebih dari setengah jumlah peserta yang diundang.
(6) Penetapan Ketua Rukun Warga (RW) dalam Rapat Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam Berita Acara Hasil Rapat Pemilihan yang ditandatangani oleh pemerintah Kelurahan dilampiri dengan daftar hadir peserta.
(7) Ketua Rukun Warga (RW) hasil rapat pemilihan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(6) ditetapkan dengan keputusan Lurah.
(8) Dalam mengisi jabatan Sekretaris dan Bendahara Rukun Warga (RW), Ketua Rukun Warga (RW) terpilih dapat memilih masing 1 (satu) orang Sekretaris dan 1 (satu) orang Bendahara usulan dari masing-masing Ketua Rukun Tetangga (RT) dalam wilayah kerjanya.
(9) Tata Tertib Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) adalah:
a. Rapat Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dilaksanakan pada waktu dan tempat sebagaimana ditentukan dalam undangan;
b. Setiap Peserta Rapat Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) harus mengisi daftar hadir yang telah disediakan;
c. Apabila pada saat dimulainya Rapat Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) maka Rapat Pemilihan ditunda paling lama 15 (lima belas) menit;
d. Apabila dengan penundaan waktu tersebut belum juga memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf (c), maka Rapat Pemilihan Ketua Rukun Warga (RW) dapat dilanjutkan dengan syarat peserta yang hadir mencapai paling kurang 30% (tiga puluh persen) dari jumlah peserta yang diundang; dan
e. Apabila peserta yang hadir memutuskan untuk melanjutkan Rapat Pemilihan Rukun Warga (RW), maka segala keputusannya dinyatakan sah.
(rls)