Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Kamis, 22 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Tim Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan Agung Republik Indonesia bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan berhasil mengamankan/menangkap Tersangka T (Buronan Kasus Tindak Pidana Korupsi Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2020.

Perihal tersebut disampaikan Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan melalui Siaran Pers Nomor: PR-47/P.4.3.6/M.6.3/Kph.3/02/2024 pada Rabu (21 Februari 2024) di Kantor Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan.

Berikut kutipan Siaran Pers Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yang dibacakan Kepala Seksi Penerangan Hukum, Soetarmi SH MH:

“Pada hari Rabu (21 Februari 2024), sekitar Pukul 20:55 Wita, bertempat di Perumahan Findaria Mas 1, Blok B Nomor 17 di Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros, Tim Tabur Kejati Sulsel bersama Tim Tabur Kejaksaan Agung Ri telah berhasil mengamankan/menangkap Buronan asal Kejaksaan Negeri Polewali Mandar, Sulawesi Barat”.

Baca juga:  Kejati Sulsel Gelar FGD Dengan TNI Bahas Tugas dan Fungsi Jampidmil

“Buronan yang diamankan yaitu seorang pria inisial T (43 tahun/mantan Kepala Desa Nepo) yang terjerat kasus dugaan Perkara Tindak Pidana Korupsi Penyalahgunaan Anggaran Dana Desa Nepo, Kecamatan Wonomulyo, Kabupaten Polewali Mandar, Tahun Anggaran 2020”.

“Akibat perbuatan Tersangka (T) sehingga diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp.336.526.969,-“.

“Pasal yang disangkakan atas perbuatan Tersangka (T) yaitu Pasal 2 Junto pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.

“Tersangka (T) sudah ditetapkan sebagai buronan Kejaksaan Negeri Polewali mandar kurang lebih 1 tahun 6 bulan sejak ditetapkan sebagai Tersangka”.

“Sebelum mengamankan/menangkap Tersangka (T), terlebih dahulu dilakukan kegiatan Surveilence selama 3 hari 2 malam untuk memastikan keberadaan Tersangka (T) ditempat persembunyiannya di Perumahan Findaria Mas 1, Blok B Nomor 17, Kecamatan Moncongloe, Kabupaten Maros”.

Baca juga:  Polri Tahan 6 Tersangka Peristiwa di Stadion Kanjuruhan

“Tersangka (T) yang telah berhasil diamankan ini, selanjutnya akan diserahkan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Polewali Mandar untuk selanjutnya di proses Penyidikannya agar perkara Korupsi Dana Desa Nepo ini segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi untuk disidangkan guna mendapatkan Kepastian Hukum”

 

(*)

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA