Peneliti BRIN Siti Zuhro : Ketua KPU Sudah Mendapat Peringatan 3 Kali, Seharusnya Mundur

Rabu, 21 Februari 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Peneliti Utama Politik Badan Riset Inovasi Nasional (BRIN) Profesor Siti Zuhro menyarankan agar Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy‘ari mundur atau dipecat dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

Hal itu disampaikan Siti merespons berbagai indikasi kecurangan yang terjadi sebelum dan sesudah Pilpres 2024, seperti penghitungan perolehan suara pada Pilpres 2024 dan Pileg 2024 menggunakan aplikasi Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap).

“Sepatutnya mundur atau dipecat. Tapi budaya mundur tidak ada, jika tidak mundur maka KPU terstigma karena dia mendapat peringatan keras beberapa kali,” ujar Siti pada Selasa (20/2/2024) di Jakarta.

ADVERTISEMENT

HOTELPREMIER

SCROLL TO RESUME CONTENT

Peneliti Senior Pusat Penelitian Politik Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) itu mengatakan, bahwa stigma KPU sebagai penyelenggara negara pemilu yang tidak dipercaya sudah terjadi. Pun demikian dengan Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai lembaga yang mengurus sengketa pemilu.

“KPU harus dibenahi. Ketua KPU sudah mendapat peringatan 3 kali, pelanggaran etika itu tidak ada ampun,” lanjutnya.

Baca juga:  MK Putuskan Penentuan Dapil Wewenang KPU, Peneliti LPSD : Segera Buatkan Aturan Teknisnya!

Diketahui, Hasyim dijatuhi sanksi pelanggaran berat etik terakhir oleh DKPP karena menerima pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai salah satu calon wakil presiden untuk Pemilu 2024.

Dia juga kena sanksi etik karena pernyataan kontroversial mengenai sistem pemilu, pertemuan dengan Ketua Partai Republik Satu, dan tindakannya yang tidak menindaklanjuti putusan Mahkamah Agung (MA) mengenai kuota 30 persen untuk caleg perempuan.

Kedaulatan Rakyat

Siti menuturkan bahwa dirinya sudah mengingatkan sejak awal agar Sirekap tidak menciptakan masalah baru. Data yang dikelola harus akurat dan bisa dipertanggung jawabkan secara publik.

Bila Sirekap tidak bisa dipercaya dan menjadi masalah, maka ini akan menjadi pintu masuk bagi konflik. Hal ini sangat berbahaya, sehingga KPU sempat menghentikan data pada Sirekap untuk sinkronisasi data pada Minggu (18/2/2024).

Penghentian data sementara itu ketika perhitungan suara berlangsung di tingkat kecamatan.

Baca juga:  Kemenkes Sebar Nyamuk Wolbachia di 5 Kota untuk Penanggulangan DBD

Pasalnya, penyalahgunaan paling riskan di tingkat kecamatan.

Dia mengingatkan paslon yang ikut kontestasi Pilpres 2024 untuk tidak selebrasi kemenangan hanya berdasarkan hitung cepat (quick count/QC), karena penyelenggara QC bukan lembaga resmi yang mengeluarkan hasil perhitungan suara Pemilu 2024.

Data yang digunakan oleh lembaga penyelenggara QC berasal dari tempat pemungutan suara (TPS) yang belum tentu akurat, mengingat ketidakpercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu saat ini tinggi.

Siti menuturkan, bahwa sanksi kepada Ketua KPU semestinya menjadi kewenangan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Meski telah dikenai sanksi melanggar etik beberapa kali oleh DKPP, namun Hasyim masih tetap menjalankan tugasnya sebagai Ketua KPU.

Merespons hal itu, Siti mengingatkan bahwa bahwa kedaulatan berada pada rakyat. Ketika civil society tidak percaya lagi, maka rakyat yang akan melakukan mosi tidak percaya.

Sumber : tribunnews

 

Berita Terkait

Korlantas Polri: BPKB Elektronik Khusus Mobil Berlaku Mulai Maret 2025
MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya
Bansos Beras Kembali Disalurkan usai Panen Raya
Imlek 2576 Kongzili, Menag: Semoga Indonesia Makin Maju dan Makmur
Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh Usai Tutup Tambang Ilegal
Nasaruddin Umar Menteri dengan Tingkat Kepuasan Tertinggi
Menteri Prabowo Berharta Rp 5,4 T, Bukan Raffi Ahmad
Menteri KKP Minta Pagar Laut di Tangerang Jangan Dulu Dibongkar, Itu Barang Bukti!

Berita Terkait

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:29 WITA

Korlantas Polri: BPKB Elektronik Khusus Mobil Berlaku Mulai Maret 2025

Jumat, 7 Februari 2025 - 15:11 WITA

MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

Kamis, 6 Februari 2025 - 11:43 WITA

Bansos Beras Kembali Disalurkan usai Panen Raya

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:44 WITA

Imlek 2576 Kongzili, Menag: Semoga Indonesia Makin Maju dan Makmur

Rabu, 29 Januari 2025 - 10:39 WITA

Dedi Mulyadi Diancam Dibunuh Usai Tutup Tambang Ilegal

Berita Terbaru

Keterangan Foto : Tabung Gas Elpiji 3 Kg. Istimewa

NASIONAL

MUI: LPG 3 Kg dan Pertalite Subsidi Haram untuk Orang Kaya

Jumat, 7 Feb 2025 - 15:11 WITA

Keterangan Foto : Camat Biringkanaya Juliaman saat menghadiri Rapat Koordinasi Khusus (Rakorsus) Pendapatan Daerah Pemerintah Kota Makassar tahun 2025 yang digelar di The Stone Hotel, Legian, Bali, Kamis (7/2/2025). Istimewa

KECAMATAN BIRINGKANAYA

Camat Biringkanaya Hadiri Rakorsus Pendapatan Daerah Pemkot Makassar 2025

Jumat, 7 Feb 2025 - 11:17 WITA