Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel, Enam Orang Tersangka

Jumat, 27 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Enam orang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangungn Bendungan Passelorang Kabupaten Wajo tahun 2021.

“Tim penyidik menaikan status 6 saksi jadi tersangka mafia tanah ganti rugi lahan proyek strategis nasional pembangunan Bendungan Passelorang. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik menemukan alat bukti,” kata Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Keenam tersangka tersebut diantaranya berinisial AA selalu Ketua Satgas B Kantor Pertanahan Wajo. ND, NR dan AN anggota Satgas B dari perwakilan masyarakat.

“Kemudian, AJ selaku anggota Pelaksana Pengadaan Tanah (P2T) sekaligus Kepala Desa Paselloreng, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo. Kemudian JK, selaku anggota P2T sekaligus Kepala Desa Arajang, Kecamatan Gilireng, Kabupaten Wajo,” tambahnya.

Baca juga:  Propam Polda Sulsel Periksa Sejumlah Orang terkait Bandar Narkoba di Bone Bebas usai Bayar Rp10 Juta

Tak hanya ditetapkan sebagai tersangka, setelah pemeriksaan yang berlangsung selama 12 jam yang dimulai sejak pukul 10:00 pagi hingga pukul 10:00 malam, Kamis 26 September 2023 mereka pun langsung ditahan.

“Penahanan akan dilakukan selama 20 hari sejak 26 Oktober sampai dengan 4 November. Penahanan dilakukan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti,” jelas Soetarmi.

Para tersangka disangkakan melanggar pasal
PRIMAIR : Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

Baca juga:  LBH Pers Makasar: Klien Kami Menolak Memberi Keterangan

SUBSIDAIR : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP.

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA