Kejati Sulsel Terima Laporan Dugaan Korupsi PPK 3.3 Sulsel

Rabu, 25 Oktober 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Gerakan Mahasiswa Bersatu (GMB) Sulawesi Selatan melaporkan temuan dugaan melawan hukum pada pekerjaan FRP (Fiber Reinforced Polymer) e-glass di jembatan Takkalasi, di Kabupaten Barru yang diduga tidak sesuai spesifikasi.

Chaerul Loger, jenderal lapangan GMB Sulsel, saat menyerahkan laporan yang diterima langsung Kepala Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel Soetarmi, Selasa (24/10/2023), mengatakan, kuat dugaan adanya pemufakatan jahat dengan aliran dana dari kontraktor ke PPK 3.3 Sulsel, melalui Kepala Tata Usaha (KTU) yang diduga nilainya besar terkait pekerjaan tersebut.

Sehingga itu, GMB Sulsel menuntut Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan untuk segera lakukan pemanggilan dan pemeriksaan pihak terkait dalam hal ini PPK 3.3 Sulsel Roslina Tahir, KTU Yasid Hasan Yajis, dan kontaktor PT Andifa Dua Putra (ADP) yang diduga terjadi pemufakatan jahat dalam pekerjaan tersebut.

Baca juga:  Kejati Sulsel Tangkap Terpidana Korupsi Pasar di Bone

GMB juga mendesak Kejati Sulsel menelusuri dugaan adanya aliran dana melalui rekening antara kontraktor PT. ADP dan PPK 3.3 Sulsel melalui KTU berdasarkan bukti rekaman percakapan.

Usai menerima laporan GMB, Kasi Penkum Kejati Sulsel Soetarmi, mengatakan laporan tersebut telah diterima.

“Ini hari kita terima laporannya, tinggal menunggu data pendukung sehingga kita bisa lakukan ekspose bersama, kita gali lebih jauh siapa PPK dan pelaksana pekerjaannya yang bertanggungjawab dan dari mana anggarannya,” ucap Soetarmi.

Sementara itu, PPK 3.3 Sulsel Roslina Tahir yang dihubungi melalui pesan singkat whatsapp, Selasa (24/04/2023) malam mengatakan pekerjaan FRP di jembatan Takkalasi sudah sesuai dengan spesifikasi yang berlaku.
Terkait laporan GMB yang mendesak Kejati Sulsel menelusuri dugaan adanya aliran dana ke PPK 3.3 Sulsel, Roslina mempersilahkan.

Baca juga:  Plt JAM PIDUM Leonard Eben Ezer Simanjuntak dan Wakajati Sulsel Ikuti 3 Ekspose Perkara Pengajuan Restorative Justice, 2 Diterima dan 1 Ditolak

“Silahkan pak. karena saya bukan PPK yang tipe seperti itu, silahkan juga konfirmasi ke PT. Andifa Dua Putra dan semua rekanan yang bekerjasama dengan saya. Insya Allah saya tidak pernah mengambil keuntungan dari paket-paket saya,” ucapnya.

Ketika ditanyakan mengenai dugaan bukti rekaman percakapan yang dilaporkan GMB Sulsel, yang menyebutkan PPK meminta pekerjaan FRP E-Glass kepada kontraktor untuk diberikan kepada pihak subkontraktor, Roslina tak memberi jawaban.

“Cukup yah Pak penjelasan saya, banyak yang harus kami kerjakan,” kata Roslina mengakhiri percakapan whatsapp.

Adapun pihak Kontraktor dalam hal ini PT. Andifa Dua Putra, yang dihubungi belum memberikan klasifikasi atas laporan GMB. (*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA