JPU Kejati Sulsel kembali Limpahkan Kasus Korupsi PDAM Makassar ke Pengadilan Tipikor

Selasa, 22 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan bersama Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Makassar telah melimpahkan perkara terdakwa Korupsi PDAM Makassar, Selasa (22/8/2022).

Diantaranya, Hamzah Ahmad (Direktur Utama PDAM Kota Makassar untuk laba 2018 dan 2019), terdakwa Tiro Paranoan (Plt. Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2019 untuk Laba 2018) dan terdakwa Asdar Ali (Direktur Keuangan PDAM Kota Makassar Tahun 2020 untuk laba 2019)  beserta barang bukti ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A terkait Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019.

Penuntut Umum berpendapat, hasil penyidikan Bidang Pidana Khusus Kejati SulSel telah lengkap memenuhi syarat formil dan materil sehingga dapat dilakukan Penuntutan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan dakwaan sebagaimana diuraikan dan diancam dengan pidana dalam dakwaan Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 ayat Undang-Undang RI No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Baca juga:  Kasus Korupsi PDAM, Danny Pomanto Mulai Diserang 'Kabar Hoax', Berikut Kesaksian Mantan Dirkeu Kartia Bado

Perbuatan terdakwa Hamzah Ahmad, terdakwa Tiro Paranoan dan terdakwa Asdar Ali telah menyebabkan terjadinya Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 sampai dengan Tahun 2019 Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota Tahun 2016 Sampai Dengan Tahun 2019, Perbuatan para Terdakwa mengakibatkan Kerugian Keuangan Daerah Kota Makassar khususnya PDAM kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (dua puluh milyar tiga ratus delapan belas juta enam ratus sebelas ribu Sembilan ratus tujuh puluh lima ribu enam puluh sen).

Penuntut Umum Kejati SulSel saat ini, tinggal menunggu waktu jadwal persidangan perdana yang akan ditentukan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Makassar Klas 1A.

Baca juga:  Kejari Makassar Tangkap Tersangka pada Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Perpustakaan

 

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA