Kasus Dugaan Korupsi Hilangnya 500 Ton Beras Bulog, JPU Kejati Sulsel Tuntut Terdakwa 9 Tahun Penjara

Rabu, 16 Agustus 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sulsel menuntut tiga terdakwa kasus dugaan korupsi dari hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang dengan pidana pencara selama 9 tahun.

Jaksa saat membacakan tuntutannya di depan majelis hakim Pengadilan Tipikor Makassar, Senin (14/8/2023) menilai tiga terdakwa dalam fakta persidangan terbukti melakukan tindakan yang merugikan keuangan negara.

Tiga terdakwa masing-masing, Radityo Putra Sikado sebagai mantan pimpinan cabang Bulog Pinrang,  Muh Idris selaku eks kepala gudang Bolug Pinrang dan terdakwa Irpan dari CV Sabang Merauke Persada selaku rekanan Bulog.

Bahwa ketiga Terdakwa dituntut dalam perkara tindak lidana korupsi yaitu hilangnya 500 ton beras di Gudang Lampa Bulog Pinrang yang dikeluarkan tanpa prosedur sehingga merugikan negara sebesar Rp5,4 miliar.

Baca juga:  Mafia Tanah Proyek Pembangunan Bendungan Passelorang Wajo Ditahan Kejati Sulsel, Enam Orang Tersangka

Para terdakwa dinilai terbukti melanggar Pasal 2 Ayat (1) Subs Pasal 3 Lebih Subsider Pasal 9 Jo pasal 18 ayat (1) Undang-undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-undang No. 20 tahun 2021 tentang perubahan Undang-undang No. 31 Tahun 1999 entang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Para  terdakwa juga dituntut untuk membayar denda sebesar Rp500 juta subsider enam bulan kurungan dan Menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti sebesar Rp2 miliar lebih subsider empat tahun dan enam bulan penjara.

Terlait dengan tuntutan JPU tersebut,
majelis hakim PN Makassar menunda persidangan pada hari Senin tanggal 21 Agustus 2023 dengan agenda persidangan untuk mendengar pembelaan dari terdakwa.

Baca juga:  Djusman AR; Produsen Kosmetik Ilegal Dapat Dijerat Undang-Undang Kesehatan

(*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA