MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan menetapkan Direktur PT Alefu Karya Mandiri , SY dan Direktur Utama PT Banteng Laut Indonesia, AN, sebagai tersangka baru kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar, tahun 2020.
Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung ditahan dan dijebloskan ke dalam Lapas Kelas 1 Makassar, Kamis (20/07/2023).
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi SH, MH mengatakan, sebelum ditetapkan tersangka, keduanya lebih dulu menjalani pemeriksaan.
SY dan AN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : 159/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, dan surat Nomor : 160/P.4/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023.
Kata Soetarmi, keduanya ditetapkan tersangka setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat (1) KUHAP. Setelah ditetapkan sebagai tersangka.
Penyidik selanjutnya memeriksakan kesehatan para tersangka kepada Tim Dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa yang bersangkutan dalam keadaan sehat serta tidak dalam keadaan covid.
Penahanan terhadap tersangka SY berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 122/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023, untuk Tersangka AN berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Nomor : Print- 123/P.4.5/Fd.1/07/2023 tanggal 20 Juli 2023 masing-masing selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 20 Juli 2023 sampai dengan tanggal 08 Agustus 2023 di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas 1 Makassar.
Adapun kasus yang menjerat dan menjadikan SY dan AN sebagai tersangka, karena disangka sebagai orang yang turut serta atau bersama-sama dengan terdakwa GM, JH, dan HB yang telah terlebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka.
Menurut Soetarmj, pada sekitar Februari 2020 sampai dengan Oktober 2020, di wilayah perairan Kabupaten Takalar, tepatnya di daerah Kecamatan Galesong Utara, telah dilaksanakan kegiatan pertambangan mineral bukan logam dan batuan berupa pengerukan pasir laut yang dilakukan oleh PT. Boskalis Internasioal dalam wilayah dalam wilayah konsesi milik PT. Alefu dan PT. Banteng Laut.
Hasil dari penambangan Pasir Laut tersebut digunakan untuk mereklamasi pantai di Kota Makassar pada proyek pembangunan Makassar New Port Phase 1B dan 1C.
Dalam melakukan penambangan pasir laut, pemilik konsesi yakni PT. Alefudan PT. Banteng Laut yang diwakili oleh AN selaku Direktur Utama, telah diberikan nilai pasar / harga dasar pasir laut oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar (terdakwa GM) sesuai dengan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD) yang diterbitkan oleh Kepala BPKD Kabupaten Takalar menggunakan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M3. Nilai ini bertentangan dan tidak sesuai dengan nilai pasar / harga dasar pasir laut sebagaimana yang diatur dalam Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor : 1417/VI/TAHUN 2020 tanggal 05 Juni 2020 tentang Penerapan Harga Patokan Mineral Bukan Logam dan Batuan Dalam Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan, dan Pasal 5 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 09.a tahun 2017 tanggal 16 Mei 2017 tetang Pelaksanaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, serta dalam Pasal 6 ayat (3) Peraturan Bupati Takalar Nomor 27 tahun 2020 tanggal 25 September 2020 tentang Tata Cara Pengelolaan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan, yang dalam peraturan-peraturan tersebut, nilai pasar / harga dasar laut telah ditetapkan sebesar Rp. 10.000.
Penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh GM tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Mantan Kabid Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Takalar tahun 2020 yakni JM pada PT Alefu dan Terdakwa HB pada PT Banteng Laut.
Bahwa Tersangka SY dan AN masing-masing mewakili PT. ALEFU dan PT. BANTENG LAUT telah turut serta dalam upaya penurunan nilai pasar pasir laut yang dilakukan oleh Terdakwa GM dengan cara mengajukan surat permohonan keringanan pajak kepada Bupati Kabupaten Takalar, seolah-olah meminta agar dilakukan penurunan atau pemberian keringanan nilai pajak pasir laut, namun isi dari surat tersebut ternyata meminta agar dilakukan penurunan nilai pasar pasir laut sebesar Rp. 7.500,-/M2 (tujuh ribu lima ratus rupiah per meter kubik).
Dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan nilai pasar / harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7.061.343.713.
Soetarmi menimpali, hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Pemeriksaan / Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
(*)