Deng Ical, PJ Walikota hingga Kepala AJB Bumi Putra Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi di pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 – 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 – 2019.

Pemeriksaan itu digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/6/2023).

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf SHMH, Dr Mudazzir Munsyir SH MH, Abdullah SH MH, Kamaria SH MH, Sulwahidah SH MH dan Ariani Femi SH MH.

Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil sebanyak 9 (orang) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS MSi namun Saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019.

Baca juga:  Kajati Sulsel kembali Tetapkan Tersangka pada Kasus Dugaan Tindak Pidana Korupsi PT Surveyor Indonesia Cabang Makassar

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca juga:  Top! Polisi Berhasil Ringkus 4 Pelaku Perundingan Anak di Batam

Alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 – 2016)
2. Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 – 2018)
3. Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 – 2018)
4. Saksi inisial MH (Kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar)
5. Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016, 2017, 2018)
6. Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar)
7. Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 – 2020)

Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal  12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

(fhn)

 

Berita Terkait

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”
Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi
Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji
Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN
Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba
Desak Selesaikan Kasus Sengketa Tanah, APM Sulsel Geruduk Kantor Gubernur dan PN Makassar
Bareskrim Polri Tangkap Kasat Reserse Narkoba Polres Nunukan dan 7 Polisi
Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Berita Terkait

Kamis, 4 Juni 2026 - 22:01 WITA

Kejagung Bongkar Kasus Korupsi MBG, Ternyata Sudah Lama “Disenter”

Rabu, 11 Februari 2026 - 21:05 WITA

Rakor PSN Pantai Utara Jawa, Koordinator I Jamdatung Kejagung Tekankan Kepastian Hukum dan Harmonisasi Reguslasi

Jumat, 23 Januari 2026 - 14:40 WITA

Eks Menpora Dito Ariotedjo Dipanggil KPK Jadi Saksi Kasus Korupsi Kuota Haji

Senin, 24 November 2025 - 15:31 WITA

Gelar Bimtek Pencegahan Koordinatir, Kemnaker Hadirkan Koordinator I JAMDATUN Bahas Peran JPN Dalam Peradilan TUN

Jumat, 7 November 2025 - 14:02 WITA

Mobil Kader Demokrat Dibakar Oknum Anggota DPRD Sinjai, Pelaku Positif Narkoba

Berita Terbaru