Deng Ical, PJ Walikota hingga Kepala AJB Bumi Putra Hadiri Sidang Kasus Dugaan Korupsi PDAM Makassar

Jumat, 9 Juni 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penuntut Umum Kejati Sulsel menghadirkan 7 (tujuh) orang saksi di pengadilan dalam pemeriksaan perkara dugaan tindak pidana korupsi penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus/jasa produksi tahun 2017 – 2019 dan premi asuransi dwiguna jabatan walikota dan wakil walikota tahun 2016 – 2019.

Pemeriksaan itu digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Pengadilan Negeri Makassar, Kamis (8/6/2023).

Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan yaitu Muhammad Yusuf SHMH, Dr Mudazzir Munsyir SH MH, Abdullah SH MH, Kamaria SH MH, Sulwahidah SH MH dan Ariani Femi SH MH.

Penuntut Umum Muhammad Yusuf mengatakan agenda sidang pada hari ini yakni pemeriksaan alat bukti saksi. Penuntut Umum telah memanggil sebanyak 9 (orang) orang Saksi guna membuktikan dakwaan Penuntut Umum terhadap Terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS MSi namun Saksi yang hadir dalam persidangan hanya 7 (tujuh) orang.

Bahwa Penuntut Umum dalam surat dakwaan menyatakan Terdakwa Ir H Haris Yasin Limpo, MM dan Terdakwa Irawan Abadi SS MSi telah melakukan Tindak Pidana Korupsi Penggunaan Dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar Untuk Pembayaran Tantiem Dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 – 2019 dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019.

Baca juga:  Kejati Sulsel Naikkan Kasus Mafia Tanah Bendungan Paselloreng Rp 75,6 Miliar ke Tahap Penyidikan

Dengan dakwaan Primair Pasal 2 Ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-undang RI Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP, Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-undang Nomor : 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Undang-Undang RI Nomor : 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-undang RI Nomor : 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke- 1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Perbuatan para Terdakwa yang telah menginisiasi penggunaan Dana PDAM Kota Makassar untuk Pembayaran Tantiem dan Bonus/Jasa Produksi Tahun 2017 S.D Tahun 2019 DAN Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota dan Wakil Walikota Tahun 2016 – 2019, mengakibatkan kerugian keuangan daerah kota Makassar khususnya PDAM Kota Makassar dengan nilai total sebesar Rp. 20.318.611.975,60. (Dua Puluh Milyar Tiga Ratus Delapan Belas Juta Enam Ratus Sebelas Ribu Sembilan Ratus Tujuh Puluh Lima Rupiah Enam Puluh Sen).

Baca juga:  Jujur dalam Sidang FS, Mahfud MD Doakan Richard Eliezer dapat Hukuman Ringan

Alat bukti 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum didepan persidangan yaitu :
1. Saksi inisial MS (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2015 – 2016)
2. Saksi inisial U (Kabag Hukum Pemkot Tahun 2017 – 2018)
3. Saksi inisial AG (kasubag Pembinaan BUMD Tahun 2017 – 2018)
4. Saksi inisial MH (Kepala Kantor Wilayah AJB Bumi Putra Makassar)
5. Saksi inisial MS (Akuntan Publik Tahun 2016, 2017, 2018)
6. Saksi inisial SR (Mantan Wakil Walikota Makassar)
7. Saksi inisial MI (Pj. Walikota Makassar Tahun 2019 – 2020)

Setelah Majelis Hakim memeriksa 7 (tujuh) orang saksi yang dihadirkan Penuntut Umum dalam persidangan, maka Majelis Hakim menunda Persidangan pada hari Senin tanggal  12 Juni 2023 dengan agenda Pembuktian yaitu memberikan kesempatan kepada Penuntut Umum untuk menghadirkan alat bukti saksi lainnya.

(fhn)

 

Berita Terkait

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan
Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum

Berita Terkait

Rabu, 11 Juni 2025 - 15:20 WITA

Mantan Dirut PDAM Makassar Beni Iskandar Tegaskan Dana Cadangan Digunakan untuk Kegiatan Perusahaan

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Berita Terbaru

NASIONAL

Bank Dunia Ungkap 68,3 % Warga Indonesia Masuk Kategori Miskin

Selasa, 17 Jun 2025 - 08:11 WITA