Kejari Tetapkan Tersangka Kasus Korupsi Unit Pengolah Pupuk Organik di Bulukumba

Senin, 29 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan), Senin, 15 Mei 2023.

Ketiga tersangka yakni AAM, J dan ZP yang merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bulukumba. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap Kementan tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba.

Baca Juga:  Anggaran Makan Minum RSUD, Pengembalian Tidak Menghentikan Proses Hukum

Usai di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.

Penahanan ketiga tersangka dibenarkan Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri. Dimana ketiganya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.

Baca juga:  2 Oknum Polisi di Makassar Diduga Terlibat Jaringan Narkoba Fredy Pratama

“Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AAM, ZP dan J setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” katanya.

 

(*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA