MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan negeri (Kejari) Kabupaten Bulukumba, menetapkan tiga orang tersangka kasus dugaan korupsi program Unit Pengolah Pupuk Organik (UPPO) Kementerian Pertanian (Kementan), Senin, 15 Mei 2023.
Ketiga tersangka yakni AAM, J dan ZP yang merupakan mantan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Pertanian Bulukumba. Ketiganya terbukti melakukan pelanggaran hukum terhadap Kementan tahun 2022 di Kabupaten Bulukumba.
Baca Juga: Anggaran Makan Minum RSUD, Pengembalian Tidak Menghentikan Proses Hukum
Usai di tetapkan sebagai tersangka, ketiganya langsung dititip di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Taccorong, Kecamatan Gantarang, Kabupaten Bulukumba.
Penahanan ketiga tersangka dibenarkan Kepala Kejari Bulukumba, Cahyadi Sabri. Dimana ketiganya ditahan setelah menjalani serangkaian pemeriksaan.
“Ia, kita menetapkan tiga orang tersangka masing-masing berinisial AAM, ZP dan J setelah kita melakukan serangkaian pemeriksaan dan memenuhi dua alat bukti,” katanya.
(*)