MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka.
Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep Tahun 2018 – 2021.
Adapun ke-5 orang yang ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, diantaranya inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/Selaku Calo), MS (Swasta/Selaku Calo), SM (Swasta/Selaku Calo), dan S (Swasta/Selaku Calo).
Penetapan tersangka terhadap ke-5 orang ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama FF.
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama H.
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama MS.
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama SM.
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama S.
Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan penetapan 5 orang tersangka, Senin (22/5/2023).
Disampaikan, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.
Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.
Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka FF.
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka H.
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka MS.
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SM.
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka S.
Menurut Soetarmi, penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.
(tsr)