Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR BRI di Pangkep, 2 Laki-laki dan 3 Perempuan

Senin, 22 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik pada Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan telah menaikkan status 5 (lima) orang saksi yakni 2 laki-laki dan 3 orang perempuan menjadi tersangka.

Penetapan tersangka tersebut terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi pemberian fasilitas kredit KUR/KUPEDES pada BRI unit Mappasaile, Kabupaten Pangkep Tahun 2018 – 2021.

Adapun ke-5 orang yang ditetapkan statusnya dari saksi menjadi tersangka itu, diantaranya inisial FF (Selaku Mantri pada BRI unit Mappasaile), H (Swasta/Selaku Calo), MS (Swasta/Selaku Calo), SM (Swasta/Selaku Calo), dan S (Swasta/Selaku Calo).

Penetapan tersangka terhadap ke-5 orang ini, berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : 128/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama FF.
2. Nomor : 133/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama H.
3. Nomor : 134/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama MS.
4. Nomor : 135/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama SM.
5. Nomor : 136/P.4/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama S.

Baca juga:  Kejati Sulsel Raih Penghargaan Terbaik 2 Penanganan Tipikor 2023

Kejati Sulsel Tetapkan 5 Tersangka Korupsi KUR BRI di Pangkep, 2 Laki-laki dan 3 Perempuan

Kasi Penkum Kejati Sulsel, Soetarmi SH MH membenarkan penetapan 5 orang tersangka, Senin (22/5/2023).

Disampaikan, tersangka FF bersama-sama dengan tersangka H, MS, SM, S ditetapkan sebagai tersangka setelah Penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Setelah para saksi ditetapkan sebagai tersangka, kemudian kepada para tersangka dilakukan pemeriksaan kesehatan oleh Tim dokter dari Dinas Kesehatan Kota Makassar yang menyatakan bahwa para tersangka dalam keadaan sehat dan tidak dalam keadaan Covid.

Selanjutnya, dilakukan penahanan terhadap para Tersangka FF, H, MS, SM, dan S berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan :
1. Nomor : Print- 84/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka FF.
2. Nomor : Print- 85/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka H.
3. Nomor : Print- 86/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka MS.
4. Nomor : Print- 87/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka SM.
5. Nomor : Print- 88/P.4.5/Fd.1/05/2023 tanggal 22 Mei 2023 atas nama tersangka S.

Baca juga:  Temuan Persidangan Dugaan Perjalanan Dinas Fiktif DPRD Sulsel, Djusman AR minta KPK Lakukan Penyidikan Terpisah

Menurut Soetarmi, penahanan terhadap para tersangka dilakukan dengan jenis penahanan Rutan selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 22 Mei 2023 sampai dengan tanggal 10 Juni 2023, yang dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar untuk kedua tersangka laki-laki dan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Klas 1 Makassar untuk ketiga tersangka perempuan.

 

 

 

(tsr)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA