POLMAN, BANGSAKU.CO – Polres Polman tetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi pemotongan dana insentif Covid-19 tahun 2021.
Kapolres Polman AKBP Agung Budi Leksono mengungkapkan, lima tersangka salah satunya jabatan kepala dinas.
Meski tak disebutkan siapa kepada dinas yang ditetapkan, namun dikabarkan kadis yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Polman, Andi Suaib Nawawi.
Untuk diketahui dana intensif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 tersebut diselidiki polisi terkait dugaan adanya penyelewengan pembayaran atau pemotongan intensif nakes Covid-19.
Sebelum Polres Polman menetapkan lima tersangka, Kadis Kesehatan Polman Andi Suaib Nawawi pernah dipanggil penyidik Polda Sulbar terkait pemotorngan Insentif Nakes Covid-19.
“Ia sudah ada kita tetapkan lima orang tersangka, termasuk salah satunya jabat kepala dinas,” kata AKBP Agung Budi Leksono kepada wartawan di Mapolres Polman, Selasa (2/5/2023).
Dikatakan, gelar penetapan tersangka pada April 2023 lalu, setelah alat bukti terpenuhi.
Alat bukti polisi adalah keterangan saksi ahli dan penyitaan dana sebesar Rp 200 juta. Empat tersangka lainnya juga belum disebutkan inisialnya oleh Polres Polman.
“Kita menuggu audit kerugian negara dari BPKP Sulbar,” ungkapnya.
Ia menyebut beberapa berkas telah lengkap dari kelima tersangka, sisa menuggu auditor dari BPKP. Agung Budi menyebut ke lima tersanga terbukti, melakukan adanya upaya melawan hukum.
Yakni dugaan korupsi atau pemotongan dana intensif kesehatan yang bermula di Puskesmas Campalagian.
Saat ini, penyidik Polres menuggu auditor dari BPKP, terkait jumlah kerugian negara dari dugaan korupsi tersebut.