Ngeri! Sejumlah Polisi di Mamuju Tengah Dipecat Tidak Hormat gegara Kasus Narkoba hingga Penipuan

Rabu, 3 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAMUJU TENGAH, BANGSAKU.CO – Sebanyak 4 oknum polisi di Kabupaten Mamuju Tengah, Sulawesi Barat (Sulbar) dipecat tidak dengan hormat (PTDH) usai terlibat kejahatan. Tiga di antaranya terlibat kasus penyalahgunaan narkoba dan satu lainnya tindakan penipuan.

“PTDH dilakukan karena keempat personel tersebut melakukan pelanggaran kode etik kepolisian dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri,” ujar Kapolres Mamuju Tengah AKBP Amri Yudhy kepada wartawan, Rabu (3/5/2023).

Tiga anggota polisi terlibat narkoba masing-masing Brigpol BR, Brigpol AT dan Brigpol ZN. Sementara di kasus penipuan Brigpol WA.

Keempatnya berdasarkan hasil sidang etik kepolisian terbukti melakukan pelanggaran berat. Upacara PTDH keempat anggota polisi tersebut digelar pada 17 April 2023 lalu.

Baca juga:  Anggota DPRD Sidrap Fraksi PKS HA Ditangkap Kasus Narkoba

Namun empat polisi yang dipecat tidak hadir. Upacara dilakukan dengan membawa foto mereka kemudian dicoret menyilang dengan tinta merah oleh Kapolres Mamuju Tengah.

“Upacara PTDH April lalu,” terang Amri Yudhy.

Amri Yudhy menjelaskan keempat anggota polisi terlibat kasus narkoba hingga penipuan sebelum dipindah tugaskan ke Polres Mamuju Tengah. Menurutnya, empat polisi tersebut melakukan tindak kejahatan pada 2020 dan 2021.

“(Kasusnya) Ada yang 3 tahun dan 4 tahun yang lalu,” bebernya.

Keempat personel tersebut juga mendapat hukuman berbeda-beda. Brigpol BR berdasarkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Sungguminasa dihukum satu tahun penjara. Sementara Brigpol AT berdasarkan putusan Mahkamah Agung (MA) 6 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar.

Baca juga:  Tim Tabur Kejati Sulsel dan Kejagung RI Amankan Buronan Kasus Korupsi BPD NTT di Makassar

“Brigpol ZN putusan PN Pasangkayu 5 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp 1 miliar. Brigpol WA kasus penipuan penggelapan dengan putusan PN Mamuju selama 1 tahun 4 bulan,” ungkapnya.

Atas putusan itu, dia pun mengimbau kepada warga Mamuju Tengah jika melihat keempatnya masih mengaku sebagai polisi agar segera dilaporkan. Hal itu untuk menghindari tindakan kejahatan lainnya.

“Kita menyampaikan kepada masyarakat kalau anggota yang dipecat telah resmi bukan anggota kepolisian,” pungkasnya.

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA