Usai Disorot Djusman AR, Kejati Sulsel Tetapkan Tersangka Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO –Kejaksaan Tinggi Sulsel menahan mantan Kepala Badan Pengelolaan Aset dan Keuangan Daerah (BAKD) Kabupaten Takalar, GM,  Kamis (30/03/2023).

GM ditetapkan sebagai tersangka pertama dalam kasus korupsi penetapan harga jual tambang pasir laut di Galesong Utara, Kabupaten Takalar tahun 2020. GM saat ini disebut masih menjabat sebagai Kepala Dinas Koperasi dan UMKM Pemkab Takalar.

Sebelum ditahan, GM lebih dulu menjalani pemeriksaan maraton di lantai V kantor Kejati Sulsel selama lima jam.

Kepala Kejaksaan Tinggi Sulsel, Eben Ezer Simanjuntak yang menggelar konfrensi pers menegaskan, penetapan tersangka dilakukan pasca tim penyidik menggelar ekapose perkara.

Tersangka, kata Eben Ezer, bertanggung jawab atas terjadinya penurunan harga jual tambang pasir laut dari Rp 10 ribu per meter kubik yang sesuai dalam regulasi menjadi Rp 7.500 perkubik. Atas penurunan harga itu, kata Kajati, negara dirugikan sebesar Rp7,6 miliar.

Baca juga:  KPK Geledah dan Periksa Belasan Pejabat, ini Tanggapan Djusman AR

Nilai kerugian negara itu, kata Kajati, merupakan  hasil audit dari Inspektorat Sulsel.

“Tahap awal, tersangka menjalani penahanan selama 20 hari ke depan di Lapas Makassar,” tandas Kajati.

Diketahui, sehari sebelumnya Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi, Djusman AR, menyoroti penanganan perkara ini. Djusman AR bahkan meminta KPK untuk melakukan supervisi terkait penanganan kasus ini. Komentar Djusman di media massa pun menuai reaksi.

“Teman teman di Kejati Sulsel cukup merespon sorotan kami, dan mereka berjanji akan secepat mungkin menyikapi. Dan terbukti, hari ini direalisasikan dengan penetapan tersangka sekaligus penahanan. Kami mengapresiasi Kejati Sulsel,” tandas  Bang Djus sapaan Djusman AR.

(*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA