MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, Mahyuddin, melaksanakan koordinasi lintas sektor bersama Kejaksaan Negeri Makassar melalui bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), terkait permohonan pendampingan hukum dalam penanganan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) perumahan di Kota Makassar.
Kegiatan yang berlangsung di Kantor Kejaksaan Negeri Makassar pada Kamis, 9 April 2026 ini bertujuan untuk memperkuat sinergi antar lembaga dalam upaya percepatan penyerahan PSU dari pihak pengembang kepada Pemerintah Kota Makassar, sekaligus memastikan seluruh proses berjalan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Dari kurang lebih 500 kawasan perumahan yang ada di Kota Makassar, sebanyak 189 perumahan telah menyerahkan PSU kepada pemerintah. Selain itu, terdapat 29 PSU yang direncanakan akan diserahkan pada Triwulan ini.
Koordinasi ini menjadi langkah strategis dalam mengawal proses penyerahan PSU, terutama dalam menghadapi berbagai kendala administratif maupun aspek hukum yang kerap muncul di lapangan. Melalui pendampingan dari Kejaksaan Negeri Makassar, diharapkan proses penyerahan PSU dapat berjalan lebih optimal, transparan, dan sesuai regulasi.
Kegiatan ini juga menjadi bagian dari komitmen Pemerintah Kota Makassar dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik, khususnya dalam penyediaan infrastruktur dasar perumahan yang layak bagi masyarakat.
(kdp)
Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News








































