Refleksi Sinergitas TNI dan Kejaksaan

Selasa, 20 Mei 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., DT. Toembidjo. Istimewa

Keterangan Foto : Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., DT. Toembidjo. Istimewa

Penulis : Ferry Tass, S.H., M.Hum., M.Si., DT. Toembidjo

(Pengamat &  Praktisi Hukum Sulawesi Selatan)

OPINI, BANGSAKU.CO – Kepercayaan publik (public trust) merupakan aspek fundamental dalam menjaga stabilitas politik, sosial, dan ekonomi, serta supremasi hukum dalam suatu negara. Kepercayaan publik dapat memberikan pengaruh signifikan terhadap pemerintahan dalam perumusan kebijakan. Tingginya kepercayaan publik menandakan bahwa kebijakan yang dilaksanakan diterima dihati masyarakat. Kedudukan institusi atau organ negara memiliki peran strategis dalam membangun, menjaga dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap negara.

Institusi Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia menjadi institusi negara yang menempati tiga besar lembaga negara yang paling dipercaya publik. Berdasarkan survei Lembaga Survei Indonesia (LSI), TNI menempati posisi kedua dibawah Presiden dengan nilai 84% disusul Kejaksaan Agung dengan nilai 74%, data tersebut berdasarkan survei yang digelar pada 7 hingga 9 April 2025. Berdasarkan hasil survei tersebut menjadikan Kejaksaan Agung menjadi lembaga paling dipercaya publik diantara lembaga penegak hukum lainnya, keberhasilan tersebut diraih dibawah Kepemimpinan Jaksa Agung Republik Indonesia, Bapak Prof. Dr. H. Sanitiar Burhanuddin, S.H., M.M.

Perjalanan dinamika kebangsaan telah membawa TNI & Kejaksaan untuk berjalan bersama, tak saling mendahului, apata lagi saling meninggalkan. Penugasan TNI pada institusi Kejaksaan bukanlah hal baru, sejarah tidak pernah buta dalam melihat sinergitas kedua lembaga ini. Dalam pandangan teologis Islam kebersamaan akan membentuk kesatuan, kesatuan tujuan akan menyelesaikan segala persoalan dengan baik bahkan mereka juga akan mendapatkan kemaslahatan dari hasil kebersamaan itu seperti ta’awun ala birri wa taqwa.” Sejalan dengan semangat falsafah masyarakat Minangkabau bahwa Duduak surang basampik-sampik, duduak basamo balapang-lapang (Duduk sendiri bersempit-sempit, duduk bersama berlapang-lapang) yang bermakna dalam menyelesaikan persoalan akan terasa susah jika sendiri, namun menjadi mudah jika dikerjakan bersama/kolabooratif. Falsafah tersebut mengingatkan bahwa sinergitas antar lembaga negara untuk menghadapi suatu persoalan sangat dibutuhkan untuk memperluas kemanfaatan, dengan mereduksi egosektoral kelembagaan demi satu tujuan untuk kepentingan bangsa dan negara.

TNI dan Kejaksaan Agung Republik Indonesia beberapa hari terakhir menjadi perhatian publik terkait dengan kebijakan pengamanan Kantor Kejaksaan pada tingkat Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri seluruh indonesia oleh Prajurit TNI. Dalam menilai suatu kebijakan sangat penting untuk melihat berbagai aspek, jangan hanya melihat pada tataran permukaan saja, namun harus menyelami asbabunnuzul, tujuan, dan materi kebijakan tersebut untuk menghindari kesalahan interpretasi. Aspek penting yang perlu dilihat bahwa dalam struktural Kejaksaan juga terdapat Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) dan tugas dan fungsi kejaksaan bersifat vital dan strategis dalam penegakan hukum yang berdasarkan penalaran yang wajar tidak terdapat konflik kepentingan antar institusi TNI & Kejaksaan.

Jampidmil di Kejaksaan Agung

Dalam jajaran struktural Kejaksaan sendiri terdapat bidang pidana militer yang dipimpin oleh Jaksa Agung Muda Pidana Militer yang dapat diisi oleh prajurit TNI berdasarkan ketentuan Pasal 62A Peraturan Presiden No. 15 Tahun 2021. Bidang pidana militer di Kejaksaan secara khusus menangani kasus-kasus yang melibatkan anggota TNI. Untuk itu, pengerahan dari TNI dinilai lebih sesuai karena adanya hubungan kerja sama yang sudah lebih dahulu terjalin antara kedua lembaga. Selain itu dalam revisi UU TNI menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 telah dipertegas bahwa intitusi Kejaksaan merupakan salah satu lembaga yang dapat diisi oleh Prajurit TNI. Interprestasi tersebut berdasarkan pada struktural Kejaksaan yang terdapat bidang pidana militer.

Baca juga:  Dzulfikar Ahmad Tawalla: Anak Biologis dan Ideologis Muhammadiyah

Prajurit TNI yang ditugaskan di Kejaksaan dapat menduduki jabatan tertentu, terdiri atas, Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Madya yaitu Jaksa Agung Muda Pidana Militer; Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama yaitu Direktur pada Jampidmil; Kepala Sub Direktur pada Direktur Jampidmil; Asisten Pidana Militer pada Kejaksaan Tinggi; dan Kepala Sub Bagian pada Sekretariat Jampidmil.

Salah satu peran penting Jampidmil yaitu melaksanakan koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas. Perkara koneksitas merupakan perbuatan pidana yang dilakukan oleh militer secara bersama-sama dengan masyarakat sipil. Dalam praktiknya dibutuhkan peran Jampidmil untuk penanganan dan penyelesaian perkara jenis ini.

Lingkup bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan dalam perkara koneksitas meliputi penyidikan perkara koneksitas, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas.

Contoh konkret sinergitas penanganan perkara koneksitas oleh bidang pidana militer Kejaksaan Agung adalah pada penetapan 3 Tersangka Kasus Korupsi Satelit Kemenhan. Penetapan tersangka diumumkan oleh Direktur Penindakan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Brigadir Jenderal TNI Andi Suci Agustiansyah. Ketiga tersangka yang diumumkan pada Rabu, 7 Mei 2025 adalah Laksamana Muda TNI (Purn) Leonardi, mantan Kepala Badan Sarana Pertahanan Kemhan; Anthony Thomas Van Der Hayden, perantara proyek; dan Gabor Kuti, CEO perusahaan asing Navayo International AG. Dengan semakin banyaknya perkara koneksitas yang ditangani Kejaksaan, maka pengamanan dari militer juga dibutuhkan.

Kemudian pada struktural tingkat Kejaksaan Tinggi juga terdapat Asisten Bidang Pidana Militer (Aspidmil) berdasarkan Peraturan Jaksa Agung Nomor 1 Tahun 2021 pada bagian kesembilan Pasal 908A yang mengatur tugas Asisten Pidana Militer, yaitu melaksanakan pengelolaan laporan dan pengaduan masyarakat, penyidikan perkara koneksitas, pengelolaan pengamanan dan pengawalan tahanan, penelitian hasil penyidikan, pemeriksaan tambahan, pemberian pendapat hukum kepada perwira penyerah perkara, penyerahan perkara, penutupan perkara, penghentian penuntutan, penuntutan, perlawanan, upaya hukum, pelaksanaan penetapan hakim dan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, pengelolaan pengamanan dan pengawalan terpidana, eksaminasi, pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pidana bersyarat, putusan pidana pengawasan, dan keputusan lepas bersyarat, dan tindakan hukum lain di bidang koordinasi teknis penuntutan yang dilakukan oleh oditurat dan penanganan perkara koneksitas di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi. Aspidmil melaksanakan wewenang, tugas dan fungsi meliputi wilayah hukum Kejaksaan Tinggi setempat & wilayah hukum oditurat sesuai Keputusan Panglima TNI.

Baca juga:  Opini : Mencapai Kesetaraan Gender dan Memberdayakan Kaum Perempuan : Stop Pernikahan terhadap Anak

Berdasarkan pengaturan tersebut, maka kedudukan TNI pada institusi Kejaksaan telah sesuai dengan aturan yang ada. Terkait dengan pengamanan oleh prajurit TNI dipandang sebagai dukungan keamanan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan.

Ruang Lingkup Pengamanan

Kerjasama Pengamanan oleh prajurit TNI berdasarkan Nota Kesepahaman Nomor NK/6/IV/2023/TNI yang ditandatangani pada 6 April 2023. Dalam nota kesepahaman tersebut, terdapat delapan poin kerja sama antara Kejaksaan dan TNI, di antaranya: Pendidikan dan pelatihan; Pertukaran informasi untuk kepentingan penegakan hukum; Penugasan prajurit TNI di lingkungan Kejaksaan Republik Indonesia; Penugasan Jaksa sebagai supervisor di Oditurat Jenderal TNI; Dukungan dan bantuan personel TNI dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Kejaksaan; Dukungan hukum kepada TNI di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara; Pemanfaatan sarana dan prasarana sesuai kebutuhan; Koordinasi teknis penyidikan dan penuntutan serta penanganan perkara koneksitas.

Selanjutnya nota kesepahaman tersebut kemudian ditindaklanjuti salah satunya terkait penugasan personel TNI di Kejaksaaan dengan turunan diantaranya pengamanan oleh Prajurit TNI di wilayah kantor Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri berdasarkan Surat Telegram dari Kepala Staf TNI AD Nomor ST/1192/2025 pada 6 Mei 2025.

Di dalamnya termuat penjelasan bahwa dasar diterbitkannya surat telegram tersebut adalah Telegram Panglima TNI Nomor TR/422/2025 tanggal 5 Mei 2025 tentang perintah penyiapan dan pengerahan personel TNI untuk mendukung pengamanan Kejati dan  Kejari di seluruh Indonesia. Pengamanan yang dilakukan oleh Prajurit TNI bukan sebagai bagian dari sistem yudisial Kejaksaan, Kejaksaan bekerja secara independen. Pengamanan yang dilakukan bukan untuk mencampuri proses penegakan hukum ataupun pelaksanaan kewenangan Kejaksaan. Namun untuk mengamankan aset fisik atau area gedung Kejaksaan.

Kejaksaan yang memiliki kewenangan strategis dalam penegakan hukum dengan tingkat kerentanan yang cukup besar, maka dibutuhkan instrumen pengamanan TNI dalam mendukung tugas dan fungsi Kejaksaan. Secara kewenangan antara TNI & Kejaksaan tidak terdapat konflik kepentingan. Kewenangan Kejaksaan dalam penanganan Tindak Pidana Korupsi memberikan tantangan tersendiri terkait dengan keselamatan para Jaksa, maka pengamanan yang dilakukan oleh Prajurit TNI adalah upaya preventif untuk mendukung setiap tugas dan fungsi Kejaksaan dalam melaksanana kewenangan penegakan hukum.

Berita Terkait

Opini : Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Pilkada di MK
Politik Hukum Penguatan Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan RI
One Stop Solution Percepatan Investasi Daerah Dalam Perspektif Pendampingan Hukum
Opini : Transisi Kekuasaaan Suksesi Presidensialisme
Opini : Quo Vadis Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Sebagai Pilar Penegakan Hukum Modern
Opini : Menakar Sosok Jaksa Agung di Kabinet Prabowo-Gibran
Opini : Usai Debat Capres, Hukum harus Tegas
Opini : Strukturalisme dan Post-strukturalisme

Berita Terkait

Selasa, 20 Mei 2025 - 08:26 WITA

Refleksi Sinergitas TNI dan Kejaksaan

Rabu, 26 Februari 2025 - 13:18 WITA

Opini : Eksistensi Jaksa Pengacara Negara Dalam Sengketa Pilkada di MK

Senin, 30 Desember 2024 - 13:46 WITA

Politik Hukum Penguatan Kedudukan Kejaksaan Dalam Sistem Ketatanegaraan RI

Senin, 11 November 2024 - 10:06 WITA

One Stop Solution Percepatan Investasi Daerah Dalam Perspektif Pendampingan Hukum

Sabtu, 26 Oktober 2024 - 16:54 WITA

Opini : Transisi Kekuasaaan Suksesi Presidensialisme

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA