MAKASSAR – Seorang anggota DPRD Makassar berinisial AM, memilih jalur hukum setelah namanya terseret dalam pusaran pemberitaan miring. Ia melaporkan salah satu media online ke Polrestabes Makassar, atas dugaan pencemaran nama baik, menyoal tuduhan pemerasan yang menyeretnya dalam arus spekulasi publik.
Sabtu, 15 Maret 2025, langkah hukum itu resmi ditempuh. Fadly, S.H., M.H., kuasa hukum AM. Dia menegaskan, kliennya merasa dirugikan oleh pemberitaan yang dianggap tidak berdasar. “Hari ini (kemarin red), kami telah melaporkan pemberitaan yang menyudutkan Bapak AM. Kami menduga ada pencemaran nama baik terhadap beliau,” ujar Fadly kepada wartawan.
Tidak hanya soal kehormatan, perkara ini juga menyentuh ranah hukum yang lebih luas. Fadly menyoroti dugaan pelanggaran kode etik jurnalistik yang melekat pada pemberitaan tersebut. Ia menilai, berita yang beredar tidak hanya mencoreng nama baik kliennya, tetapi juga berpotensi melanggar Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 mengenai Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Sebagai penguat laporannya, AM menyertakan barang bukti berupa tangkapan layar berita serta percakapan yang berkaitan dengan dugaan pencemaran nama baik itu. “Bukti sudah kami serahkan. Laporan telah diterima kepolisian dan saat ini dalam tahap tindak lanjut,” imbuh Fadly.
Sementara itu, pihak media yang dilaporkan masih bungkam. Di sisi lain, Polrestabes Makassar mulai menelaah laporan ini sesuai prosedur yang berlaku. Di balik dinamika ini, publik menanti apakah sengkarut antara wakil rakyat dan media ini akan berujung pada kejelasan atau justru membuka babak baru dalam pertarungan wacana. (*)








































