Soal Ketua KPU-Bawaslu Bone Terkait Kasus Penggelembungan Suara Caleg

Kamis, 2 Januari 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BANGSAKU.CO – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) telah membacakan putusan terhadap Ketua KPU Bone Yusran Tajuddin dan Ketua Bawaslu Bone Alwi yang dilaporkan di kasus dugaan penggelembungan suara calon anggota legislatif (caleg) pada Pilkada 2024. Yusran disanksi Peringatan Keras Terakhir, sementara Alwi dinyatakan tidak terbukti melanggar kode etik.

Putusan DKPP itu dibacakan dalam sidang pembacaan putusan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) di Ruang Sidang DKPP, Jakarta, Senin (30/12/2024). Diketahui, kasus ini bermula dari dugaan penggelembungan suara untuk caleg Andi Tenri Abeng yang berujung pelaporan terhadap Yusran dan Alwi.

Yusran dilaporkan atas dugaan memerintahkan Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng. Sementara Alwi turut dilaporkan ke DKPP usai dinilai tidak profesional menangani kasus tersebut.

Baca juga:  Politikus PAN Pasha Ungu Setuju Dana Zakat Buat MBG Asal Sesuai Ketentuan Syariah

Dalam putusan DKPP, Yusran dinyatakan terbukti memerintahkan anggota PPK Tellu Siattinge untuk memberikan 50 suara kepada Andi Tenri Abeng. Dia kemudian dijatuhkan sanksi berupa Peringatan Keras Terakhir.

“Menjatuhkan sanksi Peringatan Keras Terakhir kepada Teradu I Yusran Tajuddin selaku Ketua merangkap Anggota KPU Kabupaten Bone dalam Perkara Nomor 195-PKE-DKPP/VIII/2024, Perkara Nomor Perkara 205-PKE-DKPP/IX/2024, dan Perkara Nomor 233-PKE-DKPP/IX/2024 terhitung sejak Putusan ini dibacakan,” ucap Ketua Majelis Ratna Dewi Pettalolo saat membacakan amar putusan dilansir detikSulsel dari keterangan tertulis DKPP, Rabu (1/1/2024).

Berbeda dengan Yusran, DKPP menyatakan Alwi tidak bersalah. DKPP memutuskan nama baik Alwi dipulihkan dalam kasus ini.

“Nomor perkara 233-PKE-DKPP/IX/2024 dengan teradu Alwi atau Ketua Bawaslu Bone (putusan) rehabilitasi,” tulis DKPP dalam keterangan tertulisnya.

Baca juga:  Unboxing Caleg Partai Buruh Makassar III

Diketahui, kasus ini berawal saat tangkapan layar percakapan WhatsApp yang diduga Yusran memerintahkan salah satu anggota PKK di Bone menambah suara salah satu caleg. Dalam percakapan tersebut tertulis kontak atas nama Yusran meminta untuk menambah suara salah satu caleg provinsi dari Partai Gerindra Andi Tenri Abeng.

“Jadi pending sebelum finalisasi. Ingat juga Andi Tenri Abeng 50 suara parpol nah Gerindra provinsi,” bunyi pesan tersebut.

Belakangan Alwi diadukan oleh Mukhawas Rasyid karena dinilai tidak profesional dalam bekerja usai tidak merespons laporan atau aduan masyarakat kepada Bawaslu Bone terkait dugaan tindak pidana dan pelanggaran etik yang dilakukan oleh Yusran. Pengadu mengklaim memiliki bukti percakapan antara PPK dengan Yusran yang menyebutkan bahwa Alwi telah setuju agar dilakukannya perpindahan suara tersebut.

 

(*)

Berita Terkait

DPR RI Harap Kebijakan Tepat Hadapi Tantangan Ekonomi Global
Ganjar: Tak Boleh ada ‘Matahari Kembar’ 
Pengamat Nilai Konflik Jokowi-Megawati Nyaris Tak Ada Obatnya
Ketum Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil
Penahanan Hasto Dinilai Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo
Mardani Ali Sera : Anggaran Pendidikan dan Kesehatan Harus Ditambah, bukan Dipangkas
Prabowo Subianto akan Kembali Maju Pilpres 2029
HUT Ke-52, PDI Perjuangan Sulsel Menanam 52 Ribu Pohon

Berita Terkait

Kamis, 17 April 2025 - 16:17 WITA

DPR RI Harap Kebijakan Tepat Hadapi Tantangan Ekonomi Global

Rabu, 16 April 2025 - 08:13 WITA

Ganjar: Tak Boleh ada ‘Matahari Kembar’ 

Selasa, 1 April 2025 - 20:29 WITA

Pengamat Nilai Konflik Jokowi-Megawati Nyaris Tak Ada Obatnya

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:33 WITA

Ketum Megawati Larang Kepala Daerah PDIP Ikut Retret di Akmil

Jumat, 21 Februari 2025 - 09:24 WITA

Penahanan Hasto Dinilai Memperburuk Hubungan Megawati dan Prabowo

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA