MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Universitas Hasanuddin menindaklanjuti dengan serius kasus dugaan pelecehan oleh dosen yang mencoreng nama baik institusi.
Oknum Dosen Fakultas Ilmu Budaya berinisial FS yang diduga melakukan pelecehan seksual terhadap mahasiswinya disanksi tegas oleh pihak kampus Universitas Hasanuddin (Unhas) Makassar.
Ketua Satgas PPKS Unhas Prof Farida Patitingi mengatakan, pihaknya berkomitmen memperjuangkan kepentingan korban.
“Kita punya komitmen yang kuat di PPKS. Kita ada untuk menjadi wadah kepentingan korban,” katanya.
“Pelaku tidak mengakui. Kita rapat lagi, untuk CCTV. Cek CCTV. Kita bisa menangkap rekaman di luar, di dalam tidak ada. Kita lakukan lagi pendalaman lagi waktu itu,” tambah Prof Farida saat konferensi pers di lantai 8, Gedung Rektorat Unhas, Jumat (29/11/2024).
Guru Besar Fakultas Hukum Unhas itu juga menyampaikan, bahwa Rektor Unhas Prof Jamaluddin Jompa telah melakukan beberapa putusan terhadap Dosen tersebut.
“Putusan rektor yang pertama pemberhentian tetap sebagai gugus penjaminan mutu, yang kedua pembebasan Tridarma Perguruan tinggi, tidak boleh mengajar lagi dan yang ketiga Unhas kirim surat kepada menteri untuk pembehentian sebagai ASN,” tuturnya.
Lanjut Prof Farida, sapaan akrabnya, dirinya menyampaikan bahwa PPKS hanya menerima laporan 1 orang korban terkait dugaan pelecehan tersebut.
“Pengakuan korban tidak ada pemerkosaan. Kami terima hanya 1 orang korban,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan bahwa korban tidak melakukan pelaporan kepada kepolisian.
“Korban tidak laporkan tindakan itu ke polisi, itu dikatakan oleh korban. Kita berikan pilihan kepada korban untuk hal itu, itu dalam berita acara,” terang Prof Farida.








































