BANGSAKU.CO — Jajaran Ditnarkoba Mabes Polri ciduk dua oknum anggota TNI AD dikarenakan kedapatan membawa 40.000 (Empat Puluh Ribu) Butir pil ekstasi dan 75 Kilogram Shabu, depan Yonif Mekanis 121/KC, Galang, Kabupaten Deli Serdang, Sumatra Utara, (05/12/2022).
Dikabarkan, Ditnarkoba Mabes Polri dipimpin oleh Iptu Edi Lestari SH MH berhasil mengamankan 2 oknum TNI berinisial YT berpangkat Sertu dan RH berpangkat Pratu.
Pihaknya berhasil menangkap berawal dari YP dan RH bertemu dikota Tanjung Balai, 04 Desember 2022 sekira pukul. 20:00 Wita. Mereka pun mengambil paket narkoba dari Orang Tidak Dikenal (OTK) dan dimuat kedalam mobil Toyota Fortuner dengan No. Pol. BK 1020 LE dan menuju ke Medan
Keduanya pun sempat melaksanakan sholat subuh di Mesjid Jami Galang Lubukpakam, Deli Serdang.
Hingga esok harinya, kedua oknum kemudian dihadang oleh Tim Ditnarkoba Mabes Polri dan digelandang ke Mapolda Sumatra Utara untuk dilakukan pemeriksaan lanjutan.








































