MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kasus Korupsi Bansos Covid-19 di Makassar hingga memasuki pertengahan 2024 tak kunjung mengumumkan siapa tersangka. Padahal, sejak tahun lalu sudah disampaikan ada nama dan tersangkanya tinggal diumumkan.
Pegiat Anti Korupsi Djusman AR mengatakan, kinerja penyidik Polda Sulsel yang terkesan berlarut-larut ini akan berpengaruh terhadap kehilangan atau sirnanya kepercayaan masyarakat khususnya pada penegakan kasus korupsi.
“Kepada penyidik khusus Polda kita harus ingatkan bahwa jangan sampai penanganan kasus yang berlarut-larut yang tidak berkesesuaian dengan asas cepat dan prioritas lalu menimbulkan Apriori. Masyarakat jadi skeptis sehingga kemudian masyarakat tidak punya kepercayaan terhadap penyidik Polda dalam penanganan korupsi,” kata Djusman yang juga Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar, Rabu (12/6/2024).
Dia mengatakan, kasus ini sudah berseliweran di permukaan publik. Jadi sampai kapan pun masyarakat terutama pegiat anti korupsi akan terus mendesak atas penetapan tersangka dana bansos Covid-19 tersebut.
“Pastinya ya publik atau kami dari pegiat anti korupsi tetap menagih atau mempertanyakan kasus tersebut, bahwa ada pun alasan-alasan yang diungkap oleh penyidik terkait menghadirkan saksi ahli dan alasan lainnya saya kira itu bukan alasan kendala. Polda jangan mandul penindakannya dalam menangani perkara korupsi apalagi sebelumnya telah menyampaikan bahwa tersangkanya sudah di kantongi, jangan cuma dikantongi dong, ada hak publik untuk mengetahuinya sebagai wujud peranserta masyarakat yang dijamin undang-undang” ucapnya.
“Terlebih lagi, kasus ini sudah dilakukan penghitungan kerugian negara oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK).
“Apalagi ini hasil auditnya sudah keluar dan sudah diterima oleh penyidik,” tegas Djusman AR yang juga dikenal sebagai Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi.
Menurutnya, kinerja penyidik Polda Sulsel itu tidak hanya dilihat dari banyaknya kasus yang ditangani. Akan tetapi, lebih pada aspek kualitasnya dalam menangani perkara.
“Karena penilaian satu kasus itu sejauh mana komitmen atau kinerja penegak hukum dalam hal ini Polda, penilaian bukan hanya dari aspek kuantitas banyaknya kasus ditangani tapi adalah bagaimana aspek kualitasnya,” bebernya.
“Jadi yang dimaksud aspek kualitas adalah sejauh mana kasus ditangani bisa sampai di pengadilan dan bagaimana perkembangannya, ini kan perkembangan nda jelas,” sambungnya.
Kata Djusman, pihak Polda Sulsel tidak boleh menjadikan pergantian penyidik sebagai alasan lambannya pengungkapan penetapan tersangka korupsi bansos Covid-19.
“Intinya kembali kita ingatkan ke penyidik Polda bahwa jangan karena pergantian penyidik pergantian Pimpinan lalu kemudian kasus itu terkesan terhenti,” terangnya.
Olehnya itu, ia berharap dengan adanya desakan dan partisipasi dari masyarakat, dapat mendorong penyidik Polda Sulsel untuk segera mengumumkan nama-nama tersangka dalam kasus tersebut.
“Dan yang kami ingatkan perkara penanganan korupsi itu mustahil teraih dengan baik tanpa adanya peran serta masyarakat, yang dikehendaki disini adalah adanya keterbukaan adanya tindakan progres dalam menangani setiap perkara,” pungkasnya.
(*)