MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Tim keuangan rektorat Universitas Hasanuddin menyelenggarakan sosialisasi dan uji coba aplikasi pajak penghasilan progresif pasal 21. Kegiatan berlangsung pada Kamis, (12/10//2023) di Gedung Rektorat LT.4 di Universitas Hasanuddin.
Hadir dalam kegiatan Direktur Keuangan, Akuntansi, dan Pelaporan Mardani, SH.,M.Si dan Ketua Tim Teknologi dan Informasi Bidang Perencanaan dan Keuangan (Dr. Hendra, S.Si.,M.Si) selaku narasumber serta dihadiri juga oleh BPP (Bendahara Pembantu Penerima) dari Fakultas/Sekolah Pascasarjana/Unit Kerja.
Acara ini dibuka Wakil Rektor Bidang Perencanaan, Pengembangan, dan Keuangan Prof. Subehan, S.Si., M.Pharm., Ph.D., Apt.. Dalam sambutannya, menyampaikan bahwa kegiatan ini penting dalam hal memudahkan perhitungan pajak progresif. Dirinya mengharapkan melalui kegiatan ini para bendahara fakultas/unit kerja dapat memahami secara detail mengenai PPh 21.
Lebih lanjut, Prof Subehan menambahkan secara umum kegiatan tersebut bertujuan untuk memperbaiki mekanisme perpajakan Unhas dari sisi PPh 21. Dimana, Unhas memiliki komitmen untuk mendukung tata kelola keuangan yang baik, salah satunya ditunjukkan dengan menghadirkan aplikasi pajak penghasilan sebagai jawaban atas permasalahan PPh 21 yang selama ini masih belum optimal dari sisi kepatuhan.
“Diharapkan juga dengan hadirnya aplikasi PPh 21 masing-masing Fakultas/Unit Kerja mampu mengetahui perhitungan valid dan benar atas honor-honor yang dibayar ke tiap pegawai,” tandas Prof Subehan. (*)








































