KPU Rancang PKPU, Jadwal Pendaftaran Capres-cawapres Berubah

Senin, 11 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – KPU sedang merancang Peraturan KPU (PKPU) yang isinya memajukan jadwal pendaftaran capres-cawapres 2024. Ketua KPU Hasyim Asy’ari menjelaskan alasan KPU mengusulkan hal itu.

Hasyim awalnya menyebut proses pencalonan presiden-wapres harusnya digelar 19 Oktober-25 November 2023. Hal ini berdasarkan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022.

Hasyim lalu merujuk UU Nomor 7 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu 1/2022 tentang Perubahan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Di dalamnya, kata Hasyim, ada aturan soal masa kampanye Pemilu dilakukan 25 hari sejak penetapan daftar calon tetap (DCT) anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota dan 15 hari sejak penetapan capres dan cawapres.

“Artinya terdapat selisih 10 hari dalam penetapan DCT antara DCT DPR, DPD dan DPRD dengan DCT Pilpres,” kata Hasyim, Jumat (8/9/2023).

“Jika penetapan DCT DPR, DPD, dan DPRD dilaksanakan pada tanggal 3 November 2023, maka Penetapan DCT Paslon Presiden dan Wapres dilaksanakan pada tanggal 13 November 2023,” sambung Hasyim.

Baca juga:  Djusman AR : WTP Bukan Jaminan Tak Korupsi

Hasyim mengatakan PKPU yang ada saat ini mengatur proses pencalonan anggota legislatif serta presiden dan wakil presiden sama-sama berakhir pada 25 November 2023. Dia mengatakan semua peserta pemilu akan memulai kampanye pada 28 November 2023. Hal itu merujuk pada UU 7 tahun 2017 yang mengatur kampanye dimulai 3 hari setelah penetapan DCT Pileg dan Pilpres.

“Pada awalnya, baik tahapan pencalonan DPR, DPD, dan DPRD maupun presiden dan wakil Presiden dalam PKPU 3/2022, sama-sama berakhir pada tanggal 25 November 2023. Artinya, pasca ditetapkannya DCT, semua memulai kampanye dengan start yang sama, sebagaimana ditetapkan dalam PKPU 3/2022, yakni tanggal 28 November 2023,” katanya.

Seiring berjalannya waktu, pemerintah menerbitkan Perppu Pemilu yang kemudian disetujui menjadi Undang-Undang. Aturan soal kapan masa kampanye dimulai pun berubah.

“Namun kemudian, terdapat pengaturan Pasal 276 UU 7/2023 yang sesungguhnya mengatur tentang kampanye, namun tentu saja berdampak terhadap perubahan jadwal masa tahapan pencalonan karena pengaturan tersebut mengatur start kampanye dengan patokan penetapan DCT,” imbuhnya.

Baca juga:  Rocky Gerung Blak-blakan Tak Coblos Anies atau Prabowo, Ternyata Ini Pilihan Rocky Gerung pada Pilpres 2024

Sebagai gambaran, jika mengikuti jadwal pencalonan pada PKPU 3 tahun 2022 dan disesuaikan dengan UU 7 tahun 2023, maka kampanye caleg baru dimulai 25 hari setelah tanggal 25 November 2023 dan kampanye capres-cawapres baru dimulai 15 hari setelah 25 November 2023.

Hasyim mengatakan hal itu bakal mengurangi jatah masa kampanye 75 hari bagi para peserta Pemilu 2024. Sementara, tanggal pemungutan suara pada 14 Februari 2024 sudah tak dapat diubah.

“Perubahan pada tahapan pencalonan adalah perubahan yang paling memungkinkan, hal ini selain karena pembatasan masa kampanye selama 75 hari, hari pemungutan suara adalah tahapan yang sifatnya paling definitif dan hampir tidak dapat diubah,” katanya.

 

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA