Djusman AR : WTP Bukan Jaminan Tak Korupsi

Kamis, 4 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

OPINI, BANGSAKU.CO – WTP bukan merupakan jaminan terhadap Pejabat atau Penyelenggara Negara Tidak KORUPSI. Ketentuan penyelenggaraan negara ditegaskan pada Undang-undang No 28/99 tentang penyelengaraan negara yang bersih dan bebas KKN yang menganut asas (1) kepastian hukum, (2) tertib penyelenggaraan negara, (3) kepentingan umum, (4) keterbukaan, (5) proporsionalitas, (6) profesionalitas, (7) akuntabilitas.

Komitmen Pejabat dan atau Penyelenggara Negara dapat dilihat sejauhmana menerapkan asas-asas tersebut.

Khusus Pengelolaan Keuangan Negara ditegaskan dalam Undang-Undang No 17 Tahun 2003, begitupun instrumen Undang-undang No 1 tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara.

Opini WTP berdasar Undang- No 15/2004 tentang pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara diberikan hanya untuk menilai pengelolaan keuangan pemeritahan sudah baik atau tidak?

Istilah WTP merupakan singkatan dari Wajar Tanpa Pengecualian, sudah tak asing bagi orang yang pernah belajar ilmu keuangan, akuntan dan audit. WTP merupakan salah satu opini yang dinyatakan oleh auditor baik pemerintah maupun auditor akuntan publik.

Sementara opini sendiri merupakan pernyataan auditor profesional mengenai kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan.

Untuk mendapatkan opini, terdapat 4 (empat) kriteria yang digunakan auditor, yakni: (i) kesesuaian dengan standar akuntansi; (ii) kecukupan pengungkapan; (iii) kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan; dan (iv) efektivitas sistem pengendalian intern.

Auditor pemerintah dalam hal ini BPK yang berdiri atas undang-undangnya tersendiri yakni Undang2 No 15/2006 menginformasikan ada beberapa jenis tingkatan opini yang direkomendasikan atau keluarkan lembaga tersebut dalam menilai laporan keuangan suatu lembaga pemerintahan.

Laporan pemeriksaan yang baik atau wajar dan dinilai tidak memiliki penyimpangan sama sekali akan diberi opini “Wajar Tanpa Pengecualian (Unqualified Opinion)” atau WTP. Opini “Wajar Dengan Pengecualian (Qualified Opinion)” atau WDP diberikan kepada laporan keuangan yang baik dan wajar, sesuai dengan ketentuan-ketentuan, namun tidak untuk beberapa hal yang dikecualikan.

Sementara untuk laporan keuangan yang penyajian saldonya lebih besar dari seharusnya diberikan opini “Lebih Saji (overstated)”. Opini “Tidak Wajar” atau Adversed Opinion diberikan kepada laporan keuangan yang tidak sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku di Indonesia.

Sedangkan opini “Pernyataan Menolak Memberikan Opini” atau Disclaimer of Opinion, diberikan jika tim audit tidak dapat menyatakan pendapat atas laporan karena bukti pemeriksaan tidak cukup untuk membuat kesimpulan.

Baca juga:  Pesan dari Hari Guru Nasional, Saatnya Indonesia Dipimpin Guru Terbaik

Opini WTP merupakan opini yang paling diinginkan oleh auditor terlepas karena laporannya telah sesuai dengan standar dan tidak ada penyimpangan ataupun yang pelaporannya tidak sesuai dengan standar bahkan banyak penyimpangan pun menghendaki opini auditnya WTP.

Sejumlah Pemda, Kementerian Lembaga  telah meraih opini WTP, namun ternyata dari beberapa instansi tersebut tidak sedikit pejabat-pejabatnya yang terlibat korupsi.

Hal ini tentu sangat bertolak belakang dengan dasar auditor memberikan opini WTP karena dasar memberikan opini adalah ketika dalam menilai laporan keuangan suatu lembaga pemerintahan, laporan yang disajikan auditee telah disusun sesuai dengan standar dan dinilai tidak memiliki penyimpangan sama sekali. Nah apabila laporan tersebut telah disusun sesuai standar dan tidak ada penyimpangan kenapa bisa setelah dilakukan pemeriksaan ternyata terdapat orang atau pejabat tersangkut korupsi pada instansi tersebut.

Hal ini berarti laporan yang disajikan memiliki salah saji dan tidak layak diberi opini WTP. Publik tentu bertanya, mengapa bisa mereka yang dikatakan bersih ternyata tidak bersih. Apakah mereka menyogok auditor BPK?

Apakah kinerja BPK yang tidak profesional? Atau bagaimana?
Banyaknya kasus yang terjadi di beberapa daerah maupun kementerian membuat pimpinan BPK kemudian angkat bicara dengan menegaskan bahwa, penilaian tata kelola keuangan pemprov/pemkot/pemkab itu dilakukan secara “sampling”, bukan keseluruhan mengingat waktu yang kurang. Hal ini tentunya cukup mempengaruhi kualitas audit.

Auditor mengaudit hanya mengambil 10 persen sampel dari populasi dan dari 10 persen sampel tersebut tidak ditemukan salah saji material dan 90 persen yang tidak diambil sampelnya, disitulah terdapat salah saji yang cukup material.

Lalu apa makna opini WTP ini? Apakah penilaian wajar tanpa pengecualian merupakan jaminan tidak terjadi penyelewengan atau korupsi dalam birokrasi? Ternyata tidak. Penilaian WTP oleh BPK terhadap laporan keuangan pemerintah daerah tidak menjamin pejabat daerah itu bebas dari kasus korupsi. Sebab, opini WTP diberikan hanya untuk menilai pengelolaan keuangan  yang dilakukan oleh pemda sudah baik. Pemeriksaan laporan keuangan oleh BPK pun tidak ditujukan secara khusus untuk mendeteksi adanya korupsi.

Baca juga:  Viral Dialog Imajiner Anies Baswedan dengan Bung Hatta, Ucapkan Negara Sedang Bermasalah

Saat ini opini WTP menjadi obsesi para pimpinan lembaga pemerintahan baik di tingkat pusat maupun daerah. Dengan penilaian WTP, mereka ingin menunjukkan kepada publik bahwa lembaganya bersih dari penyimpangan dan penyelewengan. Bahkan ada kepala daerah yang memerintahkan anak buahnya menyuap auditor BPK agar hasil pemeriksaan beropini WTP.

Opini WTP dari BPK sering dijadikan tameng oleh pihak tertentu yang menyatakan bahwa di kementerian atau lembaganya tidak mungkin ada korupsi karena BPK memberikan opini WTP atas laporan keuangannya.

Begitu banyak lembaga negara yang membuat iklan atau maklumat tentang opini WTP lembaganya. Para pimpinan daerah, kementerian lembaga dan Instansi lainnya jangan terlalu berbangga hati bahwa ketika meraih opini WTP bukan berarti aman dan tidak diperiksa lagi. Sebagaimana kata ketua KPK “Banyak kepala daerah yang berlindung dibalik opini WTP. Dengan opini yang diberikan BPK, mereka menyatakan telah bersih dari korupsi dan tidak perlu lagi diperiksa,”. Ketua KPK juga meminta BPK berhati-hati dalam memberikan opini, terutama opini WTP (wajar tanpa pengecualian).

Banyak pemerintah daerah yang memanfaatkan stempel BPK agar dapat berlindung dari penegak hukum dan banyak di antara mereka menjadikan raihan WTP sebagai prestasi bahkan mereka tak segan-segan menjadikan jualan politik dengan memasang iklan komersil di media massa bahwa mereka telah menjalankan pemerintahan dengan baik dan benar namun setelah mereka menjabat dan bahkan masih menjabat mereka ketahuan korupsi oleh KPK.

Jadi jangan bangga dengan jualan opini WTP namun ternyata korupsi. Ingat, yang beraroma wangi saja kecium baunya apalagi yang busuk. Serapi bagamanapun menyimpan Bangkai/kebusukan, kan pasti menyengat penciuman manusia.manusia penegak keadilan khususnya APH dan Penggiat Anti Korupsi.

Djusman AR ;
Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum & Politik (LP-SIBUK) Sulsel

Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi

Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA