LMAKASSAR, BANGSAKU.CO – Sebuah konser yang digelar di parkiran Mall Pipo pada Kamis (17/8/2023) telah menciptakan kemacetan panjang di jalan Metro Tanjung Bunga, Jumat (17/8/2023).
Konser yang diadakan dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ini mengundang perhatian masyarakat tidak hanya karena acaranya, tetapi juga karena penggunaan fasilitas umum Pemerintah Kota Makassar (Pemkot) yang kontroversial, yaitu lokasi Parkir.
Sorotan utama pada penggunaan fasilitas umum Pemkot Makassar, tepatnya di depan Hotel The Rinra, sebagai lokasi parkir bagi warga yang menonton konser.
“Hal ini menciptakan situasi yang merugikan, dimana kemacetan lalu lintas parah terjadi seiring dengan bertambahnya kendaraan yang berdatangan untuk menghadiri acara,” ujar Dg Nurung.
Sementara itu, Kasitrantib Kecamatan Mariso, Rusdi menjelaskan bahwa tindakan menggunakan fasilitas umum seperti trotoar, jalur hijau, taman, dan fasilitas lain yang tidak sesuai peruntukannya melanggar Peraturan Daerah Kota Makassar No. 7 Tahun 2021, khususnya pasal 24.
Pasal tersebut secara tegas melarang setiap individu dan badan usaha untuk melakukan kegiatan di atas fasilitas umum yang tidak sesuai peruntukannya.
“Dampak negatif dari penggunaan fasilitas umum yang tidak tepat ini tidak hanya mengganggu ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, tetapi juga dapat membahayakan keselamatan pejalan kaki dan pengguna jalan lainnya. Hingga saat berita ini diterbitkan, belum ada konfirmasi lebih lanjut dari pihak penyelenggara konser atau pihak terkait mengenai tindakan yang akan diambil terkait pelanggaran ini,” jelasnya.
Dalam menjaga keamanan, kenyamanan, dan ketertiban umum, diharapkan pihak berwenang dapat mengambil langkah-langkah yang tepat untuk mengatasi situasi ini dan memastikan bahwa kegiatan-kegiatan yang diselenggarakan di wilayah Pemkot Makassar tetap mematuhi peraturan-peraturan yang berlaku.









































