MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di Kota Makassar mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Prosedur Penyelenggaraan Perizinan dan Nonperizinan Berusaha yang digelar oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).
Dalam kegiatan ini, sejumlah peserta turut membawa produk usaha mereka sebagai bagian dari pendampingan langsung terkait legalitas dan pengembangan usaha. Kegiatan berlangsung di Ballroom Makassar Government Center (MGC), Selasa, 18 November 2025.
Bimtek ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan pemahaman UMKM mengenai alur perizinan dan kewajiban legalitas yang harus dipenuhi sebelum menjalankan usaha.
Melalui sesi penyampaian materi, DPMPTSP memberikan penjelasan mengenai prosedur perizinan, standar dokumen yang dibutuhkan, serta manfaat kepemilikan izin resmi dalam pengembangan bisnis dan peningkatan daya saing.
Selain itu, peserta dibimbing untuk mengenal dan memaksimalkan penggunaan sistem Online Single Submission (OSS), yang menjadi platform utama dalam pengurusan izin berusaha di Indonesia. Pendampingan ini mencakup cara membuat akun, mengisi data, hingga menyelesaikan proses penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin-izin terkait.
Para pelaku UMKM diharapkan dapat lebih percaya diri dan mandiri dalam mengakses layanan perizinan berbasis digital.
Melalui ruang edukasi ini, peserta juga memperoleh arahan teknis terkait kelengkapan dokumen usaha serta cara memastikan proses perizinan berjalan tanpa hambatan.
Produk yang dibawa oleh peserta menjadi contoh nyata untuk mengidentifikasi kebutuhan legalitas, seperti sertifikasi, izin edar, serta persyaratan lain yang diperlukan sesuai kategori usaha masing-masing.
DPMPTSP Kota Makassar menegaskan komitmennya untuk terus mendampingi UMKM agar semakin kompetitif dan mampu beradaptasi dengan dinamika ekonomi yang berkembang.
Dengan adanya kegiatan bimtek ini, pemerintah berharap pelaku UMKM dapat memperkuat posisi mereka dalam ekosistem usaha sekaligus meningkatkan kualitas usaha secara profesional dan berkelanjutan.








































