Zet Tadung Allo Resmi Raih Gelar Doktor Hukum di Unhas dengan Predikat Cum Laude

Sabtu, 8 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (FH Unhas) kembali melahirkan doktor baru dalam bidang ilmu hukum. Pada Jumat (7/11/2024), Zet Tadung Allo resmi meraih gelar doktor usai mempertahankan disertasi bertajuk “Formulasi Pengaturan Pembatasan Waktu Penyidikan Tindak Pidana Korupsi Melalui Fungsi Dominus Litis Penuntut Umum”.
Sidang promosi doktor digelar di Ruang Promosi Prof. Andi Zaenal Abidin, Fakultas Hukum Unhas, Makassar. Zet Tadung Allo berhasil lulus dengan predikat Cum Laude.

Zet Tadung Allo, yang saat ini menjabat Direktur Penuntutan pada JAMPIDMIL Kejaksaan Agung, sebelumnya menjabat Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur (NTT). Ia menempuh studi doktoralnya di bawah bimbingan Prof. Dr. Syukri Akub, S.H., M.H. (Promotor) dan Prof. Dr. Aswanto, S.H., M.Si., DFM. (Co-Promotor).
Sidang dipimpin langsung oleh Dekan FH Unhas, Prof. Dr. Hamzah Halim, S.H., M.H., M.AP., serta menghadirkan Dr. Leonard Eben Ezer Simanjuntak, S.H., M.H., Kepala Badan Diklat Kejaksaan Agung RI, sebagai penguji eksternal.

Baca juga:  Sosialisasi dan Workshop Penyusunan Proposal Kedaireka 2024 di Unhas Dihadiri Dunia Usaha dan Instansi Pemerintah se-Sulsel

Turut hadir sejumlah tokoh nasional, di antaranya Dr. Johanis Tanak (Pimpinan KPK RI), Dr. Syamsu Rizal, M.Si. (Anggota DPR RI), Dr. H.M. Taufan Pawe, S.H., M.H., Dr. Didik Farkhan Alisyahdi (Kajati Sulsel), serta H. Patahuddin, S.Ag. (Bupati Luwu).
Kehadiran mereka menunjukkan besarnya dukungan bagi upaya akademik dalam memperkuat sistem hukum nasional.

Keadilan dan Kemanusiaan di Balik Penyidikan

Dalam pemaparannya, Zet Tadung Allo menekankan nilai filosofis bahwa penyidikan adalah proses “pro justitia” — demi keadilan.
“Setiap penyidikan sejatinya untuk keadilan. Namun, ketika penyidikan dibiarkan mengambang tanpa batas waktu, itu menjadi bentuk judicial violence yang melanggar hak asasi manusia,” ungkapnya penuh makna.

Ia menyoroti realitas hukum yang sering menimbulkan ketidakpastian. KUHAP, menurutnya, belum memberikan batas waktu tegas dalam penyelesaian perkara. Akibatnya, tersangka dapat bertahun-tahun menanggung status hukum tanpa kejelasan.

Baca juga:  Unhas Open Day Hadirkan Ribuan Pelajar SMA Sederajat dari Sulsel

Temuan dan Terobosan Ilmiah

Melalui penelitian disertasinya, Zet Tadung Allo menemukan tiga novelty (kebaruan ilmiah):

1. Penyidikan menjadi objek praperadilan – Penyidikan yang berlarut tanpa aktivitas nyata dapat digugat sebagai pelanggaran hukum.
2. Penyidikan yang mengambang dianggap telah dihentikan – Karena tidak memenuhi asas kepastian hukum.
3. Penuntut Umum sebagai katalisator perlindungan HAM – Fungsi Dominus Litis harus aktif menjaga keseimbangan antara kepentingan negara dan hak tersangka.
Dalam sesi akhir, ia mengusulkan tiga rekomendasi penting:

* Perlu pembatasan waktu penyidikan yang diatur jelas dalam KUHAP.
* Perlu transformasi kewenangan penuntutan, agar jaksa dapat mengendalikan perkara sejak tahap penyidikan.
* Diperlukan reformasi regulasi hukum acara pidana yang menegakkan struktur, substansi, dan kultur hukum yang berkeadilan.

Berita Terkait

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin
Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare
Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus
UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”
PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru
UNM Gandeng BAN-PT Persiapkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Mahasiswa PGSD UNM Kampus V Parepare Gelar Seminar Nasional dan Pameran Produk Kewirausahaan sebagai Proyek Mata Kuliah Kewirausahaan: Hadirkan Pakar Media, Duta Teknologi dan Kreator Edukasi
Pengurus Himpunan Mahasiswa Olahraga Sulawesi Barat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:17 WITA

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:02 WITA

Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08 WITA

Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:06 WITA

UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:19 WITA

PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru

Berita Terbaru