APHTN-HAN Sulsel Gelar Webinar Nasional Bahas Transisi Pengisian Jabatan dalam Skenario Pemilu Lokal dan Nasional

Jumat, 25 Juli 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BANGSAKU.CO – Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyebabkan meluasnya diskursus tentang Pemilu serentak dari berbagai ahli. Asosiasi Pengajar Hukum Tata Negara dan Hukum Administrasi Negara (APHTN-HAN) Sulawesi Selatan menangkap ini sebagai salah satu bahan diskusi yang sedang hangat, sehingga asosiasi ini melaksanakan webinar nasional dengan bertajuk Diskusi Publik yang di ikuti oleh berbagai kalangan dari berbagai daerah. Ada dosen, advokat, politisi, penyelenggara Pemilu dan penggiat Pemilu se Indonesia yang mengikuti kegiatan tersebut.

Webinar ini menghadirkan tiga narasumber yakni; Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum, Dr. Fahri Bachmid, SH., MH dan Fajlurrahman Jurdi, SH., MH. Ketiganya adalah ahli hukum tata Negara yang mumpuni dan menguasai konstitusi.

Menurut Prof. Dr. Aidul Fitriciada Azhari, SH., M.Hum, MK memeriksa juga Judex Factie, tidak memeriksa Judex Juris saja. Artinya tidak memeriksa norma konstitusi saja.

Bagi Prof Aidul, ada problem putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024, terutama problem implementasi. Terdapat masalah dalam pelaksanaannya, sebab berpotensi melanggar Pasal 22E ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Jelasnya

Lebih lanjut Prof Aidul juga menyampaikan bahwa Putusan MK 135/2024 berimplikasi pada terjadinya pemutusan proses legislasi yang tengah dilakukan oleh DPR. Lalu kemudian MK mengambil alih pilihan atas model keserentakan pemilu. tambahnya

“Ada dilema hukum yang berpotensi menciptakan pelanggaran konstitusi Masa jabatan anggota DPRD 5 tahun (Pasal 22E (1) UUD 1945), sementara KDH tidak ada ketentuan konstitusi. Nah prolemik ini kemudian MK memberikan Rekomendasi praktis untuk membuat aturan masa transisi. Lantas dengan demikian halnya apakah merupkan Rekayasa Konstitusional atau Konvensi Konstitusional’. paparnya.

Baca juga:  KOADS Sulsel Bersama Fakultas Psikologi UNM Tingkatkan Literasi Membaca Anak Down Syndrom

Pendapat senada juga disampaikan oleh Ahli Hukum Tata Negara Fakultas Hukum Unhas, Fajlurrahman Jurdi, yang menegaskan bahwa putusan ini mengandung dualitas problem. “Jika tidak dilaksanakan, maka sama dengan melawan putusan pengadilan, dan itu berarti melawan hukum. Namun jika dilaksanakan, maka berpotensi melawan norma UUD NRI tahun 1945”, jelasnya.

Fajlur juga menegaskan “jika masa jabatan Anggota DPRD dipersingkat atau diperpanjang 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan, akan berpotensi melanggar ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI tahun 1945. Tetapi mempersingkat atau memperpanjang harus dilakukan berdasarkan perintah Putusan MK”. Paparnya

Kemudian Fajlur juga mengatakan bahwa “mungkin perlu ada Pemilu transisi untuk Anggota DPRD khusus masa jabatan 2 tahun atau 2 tahun 6 bulan. Jika Pilihan ini harus diambil, tetap juga berpotensi tidak sesuai norma konstitusi”. Ungkapnya.

Selanjutnya Fajlur melanjutkan “bisa juga masa jabatan anggota DPRD secara otomatis diperpanjang 2 tahun 6 bulan. Dengan demikian, total masa jabatan mereka 7 tahun atau 7 tahun 6 bulan. Ini alternatif yang paling mudah, dibanding alternatif diatas. Namun, menurutnya tetap juga tidak sesuai dengan ketentuan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI tahun 1945”. jelas Fajlur.

Hal berbeda disampaikan oleh Dr. Fahri Bachmid, SH., M.H., selaku Akademisi, politisi dan sekaligus advokat ini, sebenarnya keributan Putusan MK 135/2024 ini merupakan kelanjutan dari Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55/PUU-XVII/2019 yang menghendaki dua model keserentakan, yakni keserentakan nasional dan lokal atau tingkat daerah. Sehingga bagi saya yang paling bijak memang membuka ruang adanya masa pemilu transisi. Jelasnya

Baca juga:  Rektor dan Senat Mahasiswa ITBM Balik Diwa Gelar Edukasi Lingkungan dan Penurunan Translantasi Karang di Pulau Barang Caddi

Fahri juga membeberkan bahwa untuk menyikapi putusan MK 135/2024 ini juga bisa saja terjadi perpanjangan masa jabatan bagi anggota DPRD, apabila pembentuk Undang-undang dalam Presiden dengan DPR menyepakati demikian. Kalaulah yang dikhawatirkan bahwa ini tidak sesuai dengan UUD 1945 atau Putusan MK melanggar UUD 1945, maka saya ingin katakan bahwa ada pendapat yang menarik kita direnungkan dari Prof. Jimly Asshiddiqie yang mengatakan “jika ditanya apakah putusan MK ultra petita ataukah putusan ultra pares?, memang fitrah dilahirkannya MK berangkat dari adanya kondisi ultra petita tersebut”. pungkasnya

Diketahui kegiatan ini dibuka langsung oleh Dr. Zulkifli Aspan, SH.,MH. Plt. Ketua APHTN-HAN Sulsel dengan menyampaikan dalam sambutannya bahwa kegiatan ini dirancang sebagai jawaban atas kegelisahan dikalangan akademisi untuk menyikapi putusan MK 135/2024 ini. Oleh sebab kita ditantang untuk bagaimana mendesain model pengisian jabatan pada tingkat lokal yang utama. Jelasnya.

Karena sebetulnya kita kehilangan orientasi untuk memberikan yang ideal dalam mendesain keserentakan pemilu lokal ini. Sebab kita terkendala pada ketentuan normatif pengaturan masa jabatan bagi anggota DPRD. Untuk itu melalui kegiatan ini kiranya bisa mendiskusikan secara seksama untuk mencapai gagasan yang paripurna dan memiliki legal standing yang kuat. Papar Dr. Zulkifli. (**)

Berita Terkait

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin
Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare
Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus
UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”
PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru
UNM Gandeng BAN-PT Persiapkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Mahasiswa PGSD UNM Kampus V Parepare Gelar Seminar Nasional dan Pameran Produk Kewirausahaan sebagai Proyek Mata Kuliah Kewirausahaan: Hadirkan Pakar Media, Duta Teknologi dan Kreator Edukasi
Pengurus Himpunan Mahasiswa Olahraga Sulawesi Barat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:17 WITA

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:02 WITA

Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08 WITA

Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:06 WITA

UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:19 WITA

PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru

Berita Terbaru