Pemkot Makassar Terapkan Sistem PBG, Kabid DPMPTSP Makassar Jelaskan ini

Kamis, 5 Desember 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, Sulawesi Selatan, resmi memberlakukan sistem Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) sebagai pengganti Izin Mendirikan Bangunan (IMB) untuk pengurusan perizinan mendirikan bangunan.

Sistem ini diharapkan mampu meningkatkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan perizinan bangunan.

Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Bidang Penyelenggaraan Perijinan dan Non Perijinan A-DPMPTSP Kota Makassar, Faisal Burhan, dalam dialog Smartcitymakassar pada Rabu (4/12/2024). Faisal menjelaskan bahwa penerapan PBG sesuai dengan kebijakan nasional yang diatur dalam Peraturan Pemerintah No. 16 Tahun 2021.

“PBG ini bukan hanya menggantikan IMB, tetapi juga membawa sistem perizinan yang lebih modern, berbasis digital, dan mengedepankan aspek tata ruang serta keselamatan bangunan,” kata Faisal.

Baca juga:  Hadiri Pembukaan MTQ 2025, Kepala DPMPTSP Makassar : Ajang Pembinaan Generasi Qurani dan Penguatan Moral Masyarakat

Ia menambahkan bahwa perubahan ini merupakan upaya pemerintah untuk mendorong pengelolaan pembangunan yang lebih akuntabel dan ramah lingkungan.

Sistem PBG memberikan fleksibilitas lebih kepada masyarakat dengan prosedur yang lebih sederhana namun tetap mengutamakan kepatuhan terhadap regulasi.

Pemohon dapat mengakses layanan ini secara daring melalui platform yang telah disediakan oleh DPMPTSP Kota Makassar.

“Semua dilakukan secara transparan dan akuntabel, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mengajukan permohonan perizinan,” tambah Faisal.

Dengan diberlakukannya sistem PBG, Pemkot Makassar berharap dapat meningkatkan kesadaran masyarakat akan pentingnya mengikuti prosedur legal dalam mendirikan bangunan.

Selain itu, sistem ini juga diharapkan mampu menarik minat investor untuk berkontribusi dalam pembangunan Kota Makassar yang lebih modern dan berkelanjutan.

Baca juga:  Peserta Bawa Produk untuk Penguatan Legalitas Usaha pada Kegiatan Bimtek DPMPTSP Makassar

Berita Terkait

DPMPTSP Makassar Luncurkan “Sahabat Usaha Mulia”, Layanan Perizinan Keliling Dekatkan Pelayanan ke Warga
Mal Pelayanan Publik Makassar Kembali Beroperasi Normal Pasca Libur Lebaran
Kerja Bakti Ramadan, DPMPTSP Makassar Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman
DPM-PTSP Makassar Ukir Sejarah, Raih WBK dari Menteri PANRB
Kadis DPMPTSP Paparkan Strategi Peningkatan PAD Kota Makassar di Semarang
DPMPTSP Makassar Sampaikan Doa dan Dukungan untuk Korban Bencana di Sumatera
DPMPTSP Kota Makassar Perkuat Komitmen Wujudkan Pelayanan dan Iklim Investasi yang Kondusif
Perizinan Kini Lebih Mudah dan Cepat: DPMPTSP di MPP Makassar Hadirkan Layanan Satu Atap untuk Semua Urusan

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 20:19 WITA

DPMPTSP Makassar Luncurkan “Sahabat Usaha Mulia”, Layanan Perizinan Keliling Dekatkan Pelayanan ke Warga

Kamis, 26 Maret 2026 - 09:32 WITA

Mal Pelayanan Publik Makassar Kembali Beroperasi Normal Pasca Libur Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 - 15:52 WITA

Kerja Bakti Ramadan, DPMPTSP Makassar Wujudkan Lingkungan Kantor Bersih dan Nyaman

Kamis, 12 Februari 2026 - 09:01 WITA

DPM-PTSP Makassar Ukir Sejarah, Raih WBK dari Menteri PANRB

Rabu, 11 Februari 2026 - 13:29 WITA

Kadis DPMPTSP Paparkan Strategi Peningkatan PAD Kota Makassar di Semarang

Berita Terbaru