Fakultas Kehutanan Unhas Sosialisasikan Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen

Rabu, 5 Juni 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin menyelenggarakan kegiatan Sosialisasi Ketentuan Kenaikan Jabatan Akademik Dosen. Kegiatan berlangsung mulai pukul 11.00 Wita di Ruang Rapat Senat Lantai 2 Fakultas Kehutanan Unhas, Kampus Tamalanrea, Makassar, Selasa (4/6/2024).

Mengawali kegiatan Dekan Fakultas Kehutanan Unhas, Dr. Ir. A. Mujetahid M., S.Hut., M.P., IPU., menyampaikan terima kasih atas kehadiran narasumber untuk mensosialisasikan tentang ketentuan kenaikan jabatan akademik dosen.

“Terima kasih atas kehadiran narasumber pada kegiatan ini, saya berharap melalui kegiatan ini bisa memudahkan dalam kenaikan pangkat masing-masing dosen,” tutur Mujetahid.

Hadir sebagai narasumber, Amra Tambung, S.Sos., M.AP. membawakan materi terkait pemadanan dan pemutakhiran data serta pengelolaan kinerja karir akademik dosen dalam lingkup Fakultas Kehutanan Universitas Hasanuddin.

Baca juga:  Unhas dan PT MARS Sepakat Kerja Sama Bidang Pengembangan Tridharma Perguruan Tinggi

Landasan hukum pemadanan dan pemutakhiran data dosen terdapat dalam pasal 1 ayat (2), pasal 1 ayat (3) dan pasal 45. Pada pasal 45 menjelaskan bahwa dosen wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, dan memenuhi kualifikasi lain yang dipersyaratkan satuan pendidikan tinggi tempat bertugas, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional.

Beberapa persyaratan dalam kenaikan jabatan akademik dosen yaitu, pemutakhiran data profil dosen, pemenuhan kinerja dosen, pemenuhan dokumen pendukung dan pemenuhan syarat khusus dan syarat tambahan untuk naik ke jenjang akademik diatasnya.

“Dosen memastikan data profil dosen di SISTER dan PDDIKTI telah mutakhir sebelum melakukan pengajuan kenaikan pangkat. Sebagai syarat dalam kenaikan jabatan akademik maka dosen harus memenuhi kinerja dosen,” jelas Amra.

Baca juga:  Unhas Siap Gelar Career Expo, Hadirkan Puluhan Perusahaan hingga Penyedia Beasiswa

Pemenuhan kinerja dosen meliputi memiliki kinerja M (Memenuhi) selama setidaknya 4 (empat) semester terakhir pada saat menjabat di jabatan akademik saat ini dan menyiapkan bukti dokumen pemenuhan kinerja yang dituangkan dalam angka kredit.

Usai pemaparan materi kegiatan kemudian dilanjutkan dengan diskusi bersama. Berlangsung lancar sampai pukul 13.00 Wita.

 

(*)

 

Berita Terkait

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin
Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare
Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus
UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”
PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru
UNM Gandeng BAN-PT Persiapkan Akreditasi Institusi Perguruan Tinggi
Mahasiswa PGSD UNM Kampus V Parepare Gelar Seminar Nasional dan Pameran Produk Kewirausahaan sebagai Proyek Mata Kuliah Kewirausahaan: Hadirkan Pakar Media, Duta Teknologi dan Kreator Edukasi
Pengurus Himpunan Mahasiswa Olahraga Sulawesi Barat Periode 2025-2026 Resmi Dilantik

Berita Terkait

Kamis, 7 Mei 2026 - 13:17 WITA

Dosen STIM LPI Makassar Raih Gelar Doktor Ilmu Ekonomi di Universitas Hasanuddin

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:02 WITA

Plt. Rektor dan Pimpinan UNM Laksanakan Kunjungan Kerja dan Safari Ramadhan 1447 H di Kampus V Parepare

Rabu, 4 Februari 2026 - 15:08 WITA

Transisi Kepemimpinan UNM: Prof. Farida Patittingi Dinilai Tepat Jadi Plt Rektor di Tengah Dinamika Kampus

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:06 WITA

UIM Al Gazali Kukuhkan 547 Lulusan dalam Wisuda “Nisfu Sya’ban”

Sabtu, 6 Desember 2025 - 19:19 WITA

PKM Pelatihan Merancang RPP Deep Learning Berbantuan AI bagi Guru di UPTD SDN 150 Barru

Berita Terbaru