Kasi Penkum Kejati Sulsel Menyerukan Budaya “siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi di Sulawesi Selatan

Jumat, 17 Mei 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kasi Penkum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan Soetarmi, SH.MH melakukan kegiatan Penerangan Hukum Kepada Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat, Jumat (17/05/2024).

Kegiatan Peneranga Hukum merupakan upaya inovasi dan komitmen Kejaksaan RI dalam meningkatkan kesadaran hukum kepada warga negara khususnya Pejabat dan karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat dan Masyarakat pada umumnya.

Kegiatan ini bertujuan untuk memperkaya khasanah pengetahuan hukum dan perundang-undangan serta menciptakan karyawan yang taat hukum sehingga dapat mengenali hukum dan menjauhi hukuman.

General Manager Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat yang di wakili oleh Manajer Keuangan, Informasi dan umum Ambo Tuo dalam sambutannya menyampaikan apresiasi disertai ucapan terima kasih kepada Tim Penkum kejati Sulsel yang sangat peduli  dalam memberikan pemahaman hukum kepada lapisan masyarakat terkususnya kepada Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebab kami membutuhkan informasi serta pemahaman hukum khususnya dari APH, kunjungan Tim Penkum Kejati SulSel ini sangat bermanfaat dan mengedukasi masyarakat utamanya untuk menghindari Kejahatan Tindak Pidana korupsi di Lingkup Karyawan PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat.

Baca juga:  Ketua KONI Makassar Kirimkan Bunga Kajari, Djusman AR : Itu Mengerdilkan Independensi Kejaksaan

Kasi Penerangan Hukum Kejati SulSel Soetarmi selaku pemateri kegiatan Penerangan Hukum dengan tema Budaya “Siri” Solusi Pencegahan Tindak Pidana Korupsi Di Sulawesi Selatan”, mengatakan perlunya memberikan pembekalan pengetahuan tentang Tindak Pidana Korupsi kepada para Pimpinan dan Karyawan PT.PLN (Persero) Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Barat sebagai upaya pencegahan terhadap Kejahatan Tindak Pidana Korupsi.

Kegiatan Penerangan hukum ini bertujuan agar Para pemangku jabatan dan masyarakat dapat mengenal hukum dan menjauhi hukuman. Soetarmi mengatakan Korupsi telah sejak lama terjadi di Indonesia.

Praktik-praktik seperti penyalahgunaan wewenang, penyuapan, pemberian uang pelicin, pungutan liar, pemberian imbalan atas dasar kolusi dan nepotisme serta penggunaan uang negara untuk kepentingan pribadi, oleh masyarakat diartikan sebagai suatu perbuatan korupsi dan dianggap sebagai hal yang lazim terjadi di negara ini.

Ironisnya, walaupun usaha-usaha pemberantasannya sudah dilakukan lebih dari empat dekade, praktik-praktik korupsi tersebut tetap berlangsung, bahkan ada kecenderungan modus operandinya lebih canggih dan terorganisir, sehingga makin mempersulit penanggulangannya.

Baca juga:  Wujudkan Listrik Berkeadilan, PLN Terangi Rumah 876 Keluarga di 33 Dusun di Sulawesi Selatan

Menurut Kasi Penkum Soetarmi, Budaya Siri merupakan bagian integral dari kehidupan masyarakat Bugis – Makassar, mengajarkan pentingnya harga diri, empati, dan perilaku terpuji.

Nilai-nilai siri’ dijaga dan di junjung tinggi oleh masyarakat Bugis – Makassar, baik di Sulawesi Selatan maupun di seluruh Indonesia. Siri’ membantu menjaga keseimbangan hubungan sosial dan memperkuat integritas individu dan kelompok.

Salah satu Upaya preventif untuk mencegah Tindak Pidana Korupsi yaitu melakukan kegiatan Penerangan Hukum dengan Mensosialisasikan ketentuan yang berlaku terkait dengan perbuatan-perbuatan yang merupakan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana yang diatur dalam Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang RI No 20 tahun 2001 tentang perubahan Undang-Undang RI No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selama kegiatan Penerangan Hukum berlangsung Para Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan sosialisasi terkait Tindak Pidana Korupsi dimana para peserta banyak yang mengajukan pertanyaan-pertanyaan kepada Narasumber terkait modus operandi Tindak Pidana Korupsi.

 

(*)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA