BANGSAKU.CO – Pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada suatu kesempatan.
Menurutnya, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang unggul dalam real count sementara Pilpres 2024, sudah berjanji akan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).
“Kita lihat masyarakat sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ungkapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, pada Senin (11/3/2024).
Airlangga menyampaikan bahwa pembahasan terkait kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut pada bulan depan, serta penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.
“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksanaannya pemerintah yang akan datang,” terangnya.
Diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).
Dalam UU HPP disebut, menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN sebesar 10 persen yang berlaku sebelumnya diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.
Berdasarkan Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.
Airlangga membeberkan bahwa penyesuaian aturan itu bergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.
“Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” tukasnya.
(pkr)








































