Soal Wacana Kenaikan Tarif PPN 12 Persen, Airlangga: Tergantung Kebijakan Pemerintah Selanjutnya

Selasa, 12 Maret 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto.

BANGSAKU.CO – Pada tahun 2025 mendatang, Pemerintah berencana akan menaikkan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen.

Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, pada suatu kesempatan.

Menurutnya, pasangan calon Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming yang unggul dalam real count sementara Pilpres 2024, sudah berjanji akan melanjutkan program-program Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Kita lihat masyarakat sudah menjatuhkan pilihan, pilihannya keberlanjutan. Tentu kalau keberlanjutan, berbagai program yang dicanangkan pemerintah akan dilanjutkan, termasuk kebijakan PPN,” ungkapnya, dikutip dari Pikiran Rakyat, pada Senin (11/3/2024).

Airlangga menyampaikan bahwa pembahasan terkait kenaikan tarif PPN ini akan dibahas lebih lanjut pada bulan depan, serta penerapan kebijakan tersebut akan dilaksanakan oleh pemerintahan selanjutnya.

Baca juga:  Rocky Gerung Nilai Jokowi Tak Bisa Kendalikan Pilpres 2029 Usai MK Hapus Presidential Threshold

“Tentu satu bulan ke depan sudah ada keputusan, 20 Maret (2024). Sehingga dengan demikian, APBN 2025 kan pelaksanaannya pemerintah yang akan datang,” terangnya.

Diketahui, rencana kenaikan PPN menjadi 12 persen merupakan salah satu rencana penyesuaian pajak pemerintah yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Dalam UU HPP disebut, menurut Pasal 7 ayat 1 UU HPP, tarif PPN sebesar 10 persen yang berlaku sebelumnya diubah menjadi 11 persen yang sudah berlaku pada 1 April 2022 dan kembali dinaikkan menjadi 12 persen paling lambat pada 1 Januari 2025.

Berdasarkan Pasal 7 ayat 3, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen.

Baca juga:  Program Barak Militer Gubernur Jabar Dedi Mulyadi Bakal Dihentikan

Airlangga membeberkan bahwa penyesuaian aturan itu bergantung dari kebijakan pemerintah selanjutnya.

“Jadi pemerintah yang akan datang akan mendapatkan kepastian sesudah pengumuman, dan program yang masuk APBN adalah program yang akan dijalankan pemerintahan mendatang,” tukasnya.

 

(pkr)

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Gencarkan Edukasi Pemilahan Sampah, Residu Saja yang Masuk TPA

Selasa, 21 Jul 2026 - 19:25 WITA

KECAMATAN PANAKKUKANG

Camat Panakkukang: Kebakaran Sampah di Jalan Leimena Dilakukan ODGJ

Selasa, 21 Jul 2026 - 15:15 WITA