BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel) mengusut dugaan pungutan liar (pungli) kenaikan jabatan di internal Kemenag Soppeng. Jaksa memeriksa 8 orang saksi, termasuk Kepala Kemenag Soppeng Afdal.
“Iya, ada 8 orang diperiksa dari Kemenag semua. Termasuk Kepala Kemenag (Soppeng),” ujar Kasi Intel Kejari Soppeng Musdar kepada detikSulsel, Senin (11/9/2023).
Musdar mengatakan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan pungli untuk pengajuan kenaikan pangkat golongan III/a hingga golongan IV. Pegawai yang hendak mengurus kenaikan pangkat diharuskan membayar.
“Pungli yang kenaikan pangkat yang biaya pengurusannya sebesar Rp 500 ribu sampai dengan Rp 750 ribu per orang. Pemeriksaan dilakukan (hari ini) sejak pukul 10.00 Wita hingga pukul 15.00 Wita,” sebutnya.
Musdar menambahkan, ada dua laporan yang masuk di Kejari Soppeng soal Kemenag Soppeng yakni dugaan pungli dan bantuan afirmasi. Namun pemeriksaan kali ini masih terkait dugaan pungli.
“Ada dua yang laporan masuk, satunya afirmasi dan satunya lagi pungli. Untuk pemeriksaan hari ini kasus punglinya,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejari Soppeng mengusut dugaan penyimpangan dana bantuan kinerja atau bantuan afirmasi (BKBA) dan bantuan ruang kelas baru (RKB) di Kemenag Soppeng. Sebanyak 20 kepala madrasah telah diperiksa.
“Kami sudah melakukan penyelidikan terkait BKBA dan RKB pada Kemenag Soppeng tahun anggaran 2022. Untuk bantuan BKBA ada 10 sekolah madrasah, dan bantuan RKB juga 10 sekolah madrasah,” ujar Musdar, Kamis (7/9).
Musdar mengatakan kasus ini awalnya diselidiki oleh bidang intelijen Kejari Soppeng. Saat ini kasus tersebut dalam tahap penyelidikan dan akan ditangani oleh bidang pidana khusus (Pidsus).
“Berdasarkan hasil ekspose kami dari tim penyelidik bidang intelijen Kejari Soppeng telah melimpahkan dugaan perbuatan melawan hukum tersebut ke bidang tindak pidana khusus,” sebutnya.