SOPPENG, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Soppeng mendalami dugaan kasus Pungutan Liar (Pungli) yang terjadi di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan.
Hal tersebut mendapat tanggapan dari sejumlah pihak, salah satunya dari Pegiat Anti Korupsi Djusman AR.
Bang Djus sapaan akrab Djusman AR menuturkan bahwa semua pihak harus bersikap kooperatif jika dimintai keterangan oleh Penegak Hukum, termasuk Kepala Kementrian Agama Kabupaten Soppeng, Afdal.
“Kepada pihak-pihak terkait khususnya Kepala Kemenag Soppeng harus memperlihatkan sikap Koperatif jangan ada kesan menutup-nutupi atau bahkan merintangi khususnya kasus kebatilan ini. Semua pihak yang merasa dirugikan patut dimintai keterangan,” kata Djusman AR kepada media, Selasa (5/9/2023).
Lanjut Djusman AR yang juga Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi itu, mendorong Kejaksaan Negeri Soppeng untuk segera menetapkan tersangka terkait kasus Pungli tersebut.
“Dengan adanya pengakuan telah terjadi Pungli kenaikan pangkat di Kemenag tidak sepantasnya. Segera tetapkan tersangka dan langsung tahan,” tegas Djusman AR yang diketahui Direktur Lembaga Peduli Sosial Ekonomi Budaya Hukum dan Politik (LP-SIBUK) Sulsel itu.
Dirinya juga menyayangkan instansi keagaaman yang vertikal itu digerogoti hal yang negatif yaitu Pungutan Liar.
“Kemenag itukan instansi keagaaman. Dan terjadi Pungli itukan sangat fatal. Bagaimana bisa menunjukan Religiusnya,” ujarnya.
“Kami mengajak semua masyarakat Soppeng untuk memerangi Pungli di Bumi Latemmamala,” ajak Djusman AR yang dikenal Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar itu.
Sebelumnya, pihak Kejaksaan Negeri Soppeng telah melakukan pemanggilan sejumlah saksi untuk dimintai keterangannya. Mereka mengaku dimintai biaya saat mengurus proses kenaikan pangkat.
“Beberapa orang yang sudah kami klarifikasi termasuk PNS dari sekolah MAN 1 Soppeng, lebih dari 10 orang, serta dari sekolah MAN 2 Batu-batu, hampir 10 orang PNS,” kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Soppeng Salahuddin, melalui Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Soppeng, Musdar SH, Sabtu (2/9/2023) lalu.
Dikabarkan, puluhan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di Kementerian Agama Kabupaten Soppeng diduga menjadi korban pemerasan oleh oknum yang tidak bertanggung jawab terkait proses kenaikan pangkat.
Beredar informasi ASN Kemenag Soppeng yang mengajukan kenaikan pangkat ke golongan 3A hingga 3C diharuskan membayar biaya pengurusan sebesar Rp 500 ribu per orang sedangkan mereka yang akan naik pangkat ke golongan 4A hingga 4B, biayanya sebesar Rp 750 ribu per orang.
Kini, Kejari Soppeng terus melakukan menyelidikan terkait kasus Pungli tersebut, pihaknya berjanji segera mengungkapkan tersangka dan memastikan kasus tersebut terbuka ke publik.