Hasil Audit Kasus Korupsi Bansos Covid-19 Makassar Baru Keluar, Djusman AR : Buka ke Publik Siapa Tersangka

Selasa, 5 September 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Hasil audit Perhitungan Kerugian Negara (PKN) terkait kasus dugaan mark up paket bantuan sosial (Bansos) untuk masyarakat Kota Makassar yang terkena dampak pandemi Covid-19 Tahun 2020 telah diumumkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang diterima Polda Sulsel mencapai Rp5,2 miliar.

Hal ini membuat penggiat anti korupsi semakin yakin bahwa dalam kasus tersebut seharusnya penyidik tidak hanya mengumbar penetapan tersangka.

“Sekarang kan hasilnya sudah keluar dan kasus itu juga sudah dinaikkan di tahap penyidikan, harusnya sekarang penyidik tidak sekedar mengumbar akan di ini dan itu, segeralah umumkan,” kata Penggiat Anti Korupsi, Djusman AR, Senin (4/9/2023)

Ia menegaskan bahwa kasus korupsi bansos Covid-19 di Makassar ini sudah disorot oleh publik, terlebih lagi unsur adanya korupsi sudah terpenuhi.

“Kasus ini adalah kasus yang sangat disorot oleh publik. Pemeriksaan apalagi, artinya itu otoritas penyidik lah tapi kalau kemudian itu kan sudah bertahun-tahun ini kasus, orang paham bahwa kasus korupsi itu adanya dua unsur terpenuhi, ada nda perbuatan melawan hukum, kemudian kedua ada nda unsur kerugiannya,” jelasnya.

“Dengan keluarnya hasil audit yang mendapatkan nominal kerugian negara apanya lagi yang ditunggu, kalau kemudian saksi ahli kita tidak tahu ahli apa. Sekarang publik tahu lah bahwa sudah rampung, Sekarang buka ke publik siapa tersangka,” sambungnya.

Baca juga:  Tim Tabur Kejati Sulsel Tangkap Buronan dari Papua dan Kendari di Makassar

Kasus yang sudah berjalan dari 2020 ini menurut dia akan menimbulkan persepsi buruk masyarakat terhadap kinerja penyidik dalam penanganan kasus korupsi yang berlarut-larut.

“Ini juga jadi saran ke polda bahwa kalau kasus itu sudah berlarut-larut dalam penanganannya, jangan salahkan publik kalau dia berasumsi lain, karena kita tidak inginkan begitu karena biar bagaimana kita tetap harus percaya penyidik baik kepolisian maupun kejaksaan,” terangnya.

Djusman menilai bahwa dengan keluarnya hasil audit dan adanya kerugian negara seharusnya tidak lagi berdalih masih menjadwalkan pemeriksaan saksi ahli.

“Kan begini prinsipnya, dengan dilakukannya permintaan audit yang sifatnya investigasi maka itu artinya telah ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, permintaan investigasi itu dilakukan untuk memastikan nominal atau jumlah kerugian, bukan mencari adanya kerugian. Kalau sudah ada kerugian negara berarti sudah ada perbuatan melanggar hukum, logisnya begitu,” imbuhnya.

“Kita diinginkan kasus ini di olor-olor. Yang ingin saya sampaikan ke penyidik, penanganan korupsi itu menganut asas cepat dan prioritas itu jelas diatur dalam Kepres Nomor 5 tahun 2004 tentang percepatan penanganan korupsi, penyidik harus ingat itu,” lanjut dia.

Padahal, kata dia kehadiran saksi ahli lazimnya dimintai keterangan ketika sudah masuk dalam persidangan.

“Yang umum itu saksi ahli di persidangan, saksi ahli apa. Yang pasti sudah sepatunya penyidik mengumumkan ke publik, kan nominalnya kerugian sudah keluar,” pungkasnya.

Baca juga:  Hati-hati Penipuan, OTK Catut Identitas Danyon Ichsan di Facebook

Sementara itu, Kasubdit 3 Tipikor Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Dit Reskrimsus) Polda Sulsel, Kompol Hendrawan yang dihubungi beberapa waktu lalu mengungkapkan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) telah merampungkan audit perhitungan kerugian negara (PKN).

“Hasilnya baru keluar kemarin, iya kita sudah terima infonya tunggu saja,” ucap Kompol Hendrawan.

Ia mengatakan penetapan tersangka akan dilakukan setelah pemeriksaan terhadap saksi ahli dari Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah atau LKPP.

“Kita nunggu ahli dulu , lagi menunggu waktunya untuk jadwalnya. Penetapan tersangka tunggu itu setelah pemeriksaan,” jelasnya.

Dia menyebut untuk jumlah kerugian negara berdasarkan hasil temuan dari BPK dalam kasus dugaan mark up paket bantuan sosial (bansos) sebesar Rp5,2 miliar “Iya jumlahnya Rp5,2 miliar kerugian,” sebutnya.

Diketahui, kasus dugaan mark-up paket bansos untuk masyarakat Kota Makassar yang terdampak pandemi Covid-19 di Tahun 2020 itu ditingkatkan ke tahap penyidikan tepatnya pada Desember 2020.

Diketahui, Tim Penyidik Tipikor Polda Sulsel telah memeriksa sejumlah saksi secara maraton baik saksi ahli dari Kementerian Sosial (Kemensos) RI, Mantan Pj Walikota Makassar Iqbal Suaeb, Mantan Kepala Dinas Sosial (Kadinsos) Makassar, Mukhtar Tahir, juga turut memeriksa kalangan masyarakat penerima hingga panitia penyalur paket bansos pada saat itu.

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA