MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Eks Gubernur Sulsel, Nurdin Abdullah tiba di Makassar pada Minggu (20/8). Mantan Narapidana kasus Korupsi ini disambut bak pahlawan oleh kolega di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin, Makassar.
Nurdin Abdullah ditetapkan sebagai tersangka saat menjabat sebagai Gubernur Sulsel. Ia dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Jawa barat, pada Jumat (18/8/2023) kemarin setelah mendapat remisi di Hari Kemedekaan ke-78 Republik Indonesia.
Penggiat Anti korupsi, Djusman AR menilai sambutan warga atas kembalinya Nurdin Abdullah di Sulsel merupakan hal yang lazim dan sama seperti mantan narapidana lainnya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Bahwa terlepas dari apapun sambutan keluarga di saat yang bersangkutan telah menjalaninya itu saya kira wajar-wajar saja, hal yang biasa-biasa saja,” jelas Djusman saat dikonfirmasi sesaat lalu.
Menurutnya, kebahagiaan yang dirasakan saat kembalinya Nurdin Abdullah ini umumnya dari keluarganya sendiri.
“Secara manusiawi apalagi mereka yang menyambut itu adalah keluarga itulah manusiawinya apalagi yang bersangkutan telah menjalaninya dengan baik,” bebernya.
Ia berharap agar Nurdin Abdullah dapat menjadikan kasusnya kemarin sebagai pelajaran agar tidak mengulangi hal yang sama ketika nantinya masih mendapat jabatan politik.
“Kami sebagai Penggiat Anti Korupsi, sebagai saksi pelapor dalam kasus kemarin yang menjerat pak Nurdin Abdullah harapan kita semoga kedepannya tidak terulang lagi ada pejabat daerah di Sulsel ini terjerat korupsi,” ucapnya.
“Khusus kepada pak Nurdin setelah menjalani putusan tersebut ke depannya akan lebih menjadi protektif akan menjadi lebih berprinsip kehati-hatian, saat masih mendapatkan kesempatan untuk menjabat,” sambungnya.
Selain Nurdin Abdullah, ia mengingatkan kepada kepala daerah lainnya agar tidak menjadikan jabatan sebagai kesempatan untuk melakukan praktik korupsi.
“Kita juga berharap pengalaman Pak Nurdin ini jadi pengalaman juga buat kepala-kepala daerah baik gubernur maupun walikota dan bupati khususnya di Sulsel,” imbuh Djusman.
Diketahui, selain mendapatkan remisi kemerdekaan, secara total Nurdin Abdullah yang pada 27 Februari 2021 lalu ditangkap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena terjerat kasus korupsi (penerimaan suap/gratifikasi) terkait pembangunan infrastruktur di Sulsel dan dijatuhi vonis 5 tahun penjara itu memang telah menjalani dua pertiga masa tahanan di Lapas Sukamiskin.
Selama masih berstatus bebas bersyarat, Nurdin Abdullah dikenakan wajib lapor dan bimbingan. Ia juga harus berkelakuan baik. Jika melanggar, bebas bersyaratnya akan dicabut dan ditambahkan hukumannya satu tahun.