MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kasus dugaan korupsi dalam Program Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menyeret mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana, terus menuai perhatian dari berbagai kalangan.
Salah satunya datang dari pegiat antikorupsi Djusman AR yang mendorong agar proses penegakan hukum tidak berhenti di tingkat pusat.
Djusman AR menilai aparat penegak hukum perlu memperluas penyelidikan hingga ke daerah-daerah yang terlibat dalam pelaksanaan program MBG.
Menurutnya, pengawasan dan penindakan harus dilakukan secara menyeluruh agar dugaan penyimpangan dapat terungkap secara transparan.
“Langkah hukum terkait MBG seharusnya tidak hanya fokus di tingkat nasional, tetapi juga menjangkau daerah, dalam hal ini termasuk wilayah Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat. Periksa semua SPPG siapapun pemiliknya,” ujar Djusman AR.
Diketahui, Djusman AR merupakan Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) Non Governmental Organization (NGO) Sulawesi sekaligus Koordinator Badan Pekerja Komite Masyarakat Anti Korupsi (KMAK) Sulselbar.
Djusman AR juga mengaku telah menyampaikan langsung kepada Sekretaris JAMPIDSUS Kejaksaan Agung, Dr Didik Farkhan Alisyahdi SH MH terkait dugaan korupsi MBG di Sulawesi Selatan dan Sulawesi Barat beberapa waktu lalu.
Pernyataan Kontroversi Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana
Sebelumnya, Pernyataan kontroversial mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana menjadi sorotan usai dicopot oleh Presiden Prabowo Subianto.
“Kalau pisang itu 3.000 pisang. Itu artinya 150 sisir dan itu artinya 15 tandan. Artinya 15 pohon pisang harus ada sekali makan. Nah, kemudian kalau masak lele itu, Pak, harus ada 3.000 lele. Itu dua kolam bioflok harus tersedia,” ucap Dadan.
“Itu yang 3.000 lele sehari, itu 3.000 lele di tiap SPPG?” tanya Prabowo. “Satu SPPG, Pak,” jawab Dadan.
Kejagung Tahan Kepala BGN Dadan Hindayana
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi membeberkan adanya dugaan penyimpangan dalam penunjukan yayasan mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada Program Makan Bergizi Gratis (MBG) dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) tahun anggaran 2025-2026.
Di mana, penyidik menduga yayasan yang ditunjuk mantan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Dadan Hindayana cs sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) tidak sepenuhnya memenuhi persyaratan.
Meski diduga tidak memenuhi persyaratan, yayasan-yayasan tersebut tetap mendapatkan penunjukan melalui mekanisme yang diduga telah diatur sebelumnya.
“Yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG, namun tetap ditunjuk dengan cara dilakukan pengaturan verifikasi pada portal mitra BGN,” ujar Syarief.
(kdp)
Baca berita lainnya Bangsaku.co di Google News







































