MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Majelis hakim menolak eksepsi atau nota keberatan adik Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, Haris Yasin Limpo terkait dugaan kasus korupsi PDAM Kota Makassar Rp 20 miliar. Hakim menyatakan surat dakwaan jaksa penuntut umum sudah tepat.
Sidang putusan sela digelar di Ruangan Harifin Tumpa, Pengadilan Negeri (PN), Senin (29/5/2023). Selain Haris, satu terdakwa lainnya, Irawan Abadi juga akan mendengar putusan sela dari hakim.
Dalam salah satu pertimbangannya, majelis hakim menyinggung kerugian negara yang sempat disebut tidak jelas dalam eksepsi terdakwa. Majelis hakim menilai pihaknya tidak punya hak atas hal tersebut.
“Bukan merupakan rolling materi eksepsi dakwaan tersebut,” kata ketua majelis hakim Hendri Tobing saat membacakan putusan sela di PN Makassar, Senin (29/5/2023).
Hendri juga menyatakan surat dakwaan penuntut umum sudah jelas. Hakim menilai tak ada yang salah dalam penyusunan dakwaan seperti disinggung oleh terdakwa sebelumnya.
“Surat dakwaan penuntut umum tanggal 2 Mei 2023 atas nama terdakwa Haris Yasin Limpo telah disusun secara tepat, jelas dan lengkap,” tuturnya.
Selanjutnya, hakim juga menilai barang bukti dalam surat dakwaan sudah saling berkaitan untuk membuktikan lebih lanjut di persidangan nanti.
“Barang bukti yang satu dan yang lainnya saling terafiliasi dan berhubungan dan proses pembuktian di persidangan,” katanya.
Oleh sebab itu, hakim memerintahkan persidangan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum alias eksepsi terdakwa ditolak.
“Menyatakan keberatan dari penasihat hukum terdakwa Haris Yasin Limpo tersebut tidak diterima,” ujar Hendri.
Sebelumnya pada sidang dakwaan jaksa yang digelar Senin (15/5) lalu, jaksa penuntut umum mengatakan kedua terdakwa melakukan tindak pidana korupsi yang merugikan negara sebesar Rp20.318.611.975.
“Telah melakukan perbuatan secara melawan hukum yaitu mengusulkan pembagian laba yang kemudian membayarkan tantiem dan bonus/jasa produksi serta pembayaran asuransi dwiguna jabatan Walikota dan Wakil Walikota,” demikian dakwaan jaksa penuntut umum di persidangan.
Adapun tindak pidana korupsi yang dilakukan terdakwa, yakni penggunaan dana PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus atau jasa produksi tahun buku 2017 sampai dengan 2019.
“Dan Premi Asuransi Dwiguna Jabatan Walikota Dan Wakil Walikota,Tahun 2016 sampai dengan 2018 oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Sulawesi Selatan,” ujar jaksa.
Jaksa mendakwa Haris dan Irawan telah melakukan perbuatan tersebut secara berturut-turut setidaknya lebih dari satu kali.