BANGSAKU.CO – Satuan Polisi Pamong Praja Wilayah Kecamatan Mariso tindak tegas sejumlah bangunan milik warga yang tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dibeberapa ruas jalan.
Diantaranya jalan Merpati, jalan Cendrawasih, dan jalan Ks Tubun, Kecamatan Mariso.
Hal itu dipimpin langsung oleh Kasi Trantib, Rusdi bersama 9 Personil Satpol PP BKO Kecamatan Mariso selaku Penegak Perda Turun Langsung Menegur dan menyampaikan untuk memberhentikan sementara aktivitas pembangunan sampai memiliki izin Membangun (IMB).
Diketahui IMB adalah sebuah produk hukum yang berisi perizinan Yang diberikan oleh kepala daerah kepada pemilik bangunan untuk membangun baru, merenovasi, memperluas, mengurangi, menambah, atau merobohkan bangunan sesuai dengan persyaratan administratif dan teknis yang berlaku.
Dan sesuai aturan Pasal 5 Ayat 1 Perda No. 7 Tahun 2009 tentang kewajiban setiap orang atau badan yang akan mendirikan bangunan untuk memiliki izin mendirikan bangunan (IMB).
fhn








































