Kasus Dugaan Korupsi, Kejari Tetapkan Kadis Perpustakaan Makassar dan Rekanan sebagai Tersangka

Jumat, 19 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kepala Dinas Perpustakaan (Kadis) Perpustakaan Makassar, Tenri A Palallo ditetapkan sebagai Tersangka bersama Direktur CV Era Mustika Graha dan Rd selaku Pelaksana Lapangan CV Era Mustika Graha.

Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar menetapkan Kadis Perpustakaan Makassar itu, sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Perpustakaan Makassar tahun anggaran 2021.

“Hari ini, tim penyidik Kejari Makassar telah menetapkan tiga tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung perpustakaan tahun anggaran 2021,” kata Kajari Makassar, Andi Sundari saat menggelar Ekspose di Kantor Kejari Makassar, Jum’at (19/5/2023) sore.

“Atas nama Tenri A Palalllo selaku beliau Kepala Dinas Perpustakaan juga selaku PPK pada pekerjaan pembangunan gedung perpustakaan tersebut. Kedua inisial Ir. M selaku Direktur CV Era Mustika Graha, ketiga Rd selaku pelaksana kegiatan,” ungkap Andi Sundari.

Baca juga:  Kasus Bendungan, Kejati Sulsel Geledah Kantor Desa Arajang dan Paselloreng Wajo

Penetapan tersangka, kata dia, dilakukan setelah penyidik melakukan serangkaian kegiatan tindakan penyidikan berdasarkan surat perintah Kajari Makassar dengan nomor Print 01/P.4.10/Fd.1/0/2023 tanggal 27 Januari tahun 2023.

“Penyidik setelah melakukan beberapa kali ekspos telah menemukan dua alat bukti yang sah untuk penetapan tersangka,” kata Kejari Makassar.

Dia menjelaskan, pembangunan Gedung Perpustakaan kota Makassar tahun anggaran 2021 dengan nilai anggaran sekitar Rp7.988.363.000 miliar. Kemudian dinyatakan putus kontrak sehingga pembangunan gedung perpustakaan tidak selain 100%.

“Berdasarkan laporan pemeriksaan laporan yang dilakukan oleh ahli konstruksi dari Universitas Hasanuddin terdapat ketidaksesuaian spesifikasi dan volume bangunan yang terdapat dalam rencana anggaran biaya. Sehingga selisih volume dan hasil analisa spesifikasi material dan bangunan sebesar Rp3.090.573.563 miliar,” imbuh dia.

Baca juga:  Tim Tabur Kejagung RI bersama Kejati Sulsel Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi Dana Desa

Ketiga tersangka tersebut akan dilakukan penahanan di rumah tahanan selama 20 hari ke depan untuk proses penyidikan selanjutnya.

“Pasal yang disangkakan yakni 2 dan 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi,” tutup Andi Sundari. (*)

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA