Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, PT Banteng Laut Indonesia Kembalikan Uang Rp482 Juta Pada Kejati Sulsel

Kamis, 11 Mei 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara di kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar mengembalikan kerugian negara.

Dimana, pengembalian kerugian negara itu dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Banteng Laut Indonesia yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi membenarkan hal tersebut. Pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT Banteng Laut Indonesia langsung melalui inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.

Baca juga:  Kejati Sulsel Terima Kunjungan Komisi III DPR RI, Pertanyakan Perkembangan Kasus Tambang Pasir Laut Takalar

“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000 dari inisial AN sebagai Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020,” jelas Soetarmi melalui keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).

Kata dia, uang kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini.

Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).

Baca juga:  Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel Berhasil 'Ciduk' Buronan Penganiayaan dari Pinrang

Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100% kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA 2020.

Korupsi Tambang Pasir Laut Takalar, PT Banteng Laut Indonesia Kembalikan Uang Rp482 Juta Pada Kejati Sulsel
Barang Bukti Pengembalian uang oleh PT Banteng Laut Indonesia senilai Rp482 Juta Pada Kejati Sulsel. Istimewa

Di mana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia.

“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100%,” tandasnya.

(fhn)

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA