MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Penyidik Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) kembali menerima pengembalian uang kerugian negara di kasus dugaan korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut di Perairan Galesong Utara, Kabupaten Takalar mengembalikan kerugian negara.
Dimana, pengembalian kerugian negara itu dilakukan oleh pihak ketiga dalam hal ini PT Banteng Laut Indonesia yang mengembalikan uang kerugian negara sebesar Rp482.340.000.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) Soetarmi membenarkan hal tersebut. Pengembalian uang kerugian negara untuk kedua kalinya dilakukan oleh PT Banteng Laut Indonesia langsung melalui inisial AN yang bertindak selaku Direktur PT Banteng Laut Indonesia, Rabu 10 Mei 2023.
“Penyidik bidang Pidana Khusus Kejati Sulsel telah berhasil menyita dan menyelamatkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp482.340.000 dari inisial AN sebagai Direktur PT. Banteng Laut Indonesia atas dugaan tindak pidana korupsi penyimpangan penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA. 2020,” jelas Soetarmi melalui keterangan resminya, Kamis (11/5/2023).
Kata dia, uang kerugian negara yang dikembalikan oleh perusahaan penambang pasir tersebut, akan dijadikan sebagai barang bukti dalam kasus yang sementara berjalan ini.
Di mana total kerugian negara yang ditimbulkan dari kegiatan penambangan pasir laut untuk kepentingan kegiatan reklamasi proyek Makassar New Port tersebut sebesar Rp7.061.343.713 sebagaimana hasil audit dari Inspektorat Provinsi Sulawesi Selatan (Sulsel).
Dengan demikian, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah berhasil menyelamatkan 100% kerugian negara/ daerah yang ditimbulkan dalam kegiatan menyimpang penetapan harga jual pasir laut pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar TA 2020.
Di mana sebelumnya Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah menyita uang sebesar Rp4.579.003.750 dari PT Alefu Karya Makmur pada 6 Desember 2022 dan kemudian pada 30 Januari 2023 kembali menyita uang sebesar Rp2.000.000.000 dari PT Banteng Laut Indonesia serta pada hari ini 10 Mei 2023 kembali menyita uang sebesar Rp482.340.000 dari PT. Banteng Laut Indonesia.
“Penyidik Pidsus Kejati Sulsel telah bekerja maksimal sehingga berhasil menyita uang kerugian negara sebesar 100%,” tandasnya.
(fhn)