MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kasus Tambang Pasir Kabupaten Takalar memasuki babak baru. Kejati Sulsel Kembali menetapkan tersangka baru pada kasus tersebut.
Kejati Sulsel kali ini menetapkan dua tersangka. Keduanya merupakan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kabupaten Takalar.
Asisten Pidana Khusus (As Pidsus) Kejati Sulsel Yudi Triadi di depan awak media mengatakan, keduanya adalah Juharman dan Hasbullah.
“Penyidik Kejati Sulsel telah menaikkan status dua orang saksi menjadi tersangka dalam perkara tindak pidana penyimpangan penetapan nilai pasar atau harga pasir laut daerah Kabupaten Takalar dalam kegiatan penambangan pasir laut T.A 2020 atas nama tersangka Juharman dan Hasbullah,” ujar Yudi saat press rilis di Kejati Sulsel pada Senin (8/5/2023) malam.
Dikatakan Yudi, Juharman merupakan mantan kepala bidang pada Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
Adapun Hasbullah, kata Yudi, sebelumnya menjabat sebagai Kepala Bidang Pajak dan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Takalar tahun anggaran 2020.
“Keduanya ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Kejati Sulsel, 8 Mei 2023, setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat bukti yang sah. Sebagaimana yang diatur dalam pasal 184 ayat 1 KUHP,” ungkapnya.
Setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan pada kedua tersangka, Kejati Sulsel menggiring keduanya ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas 1 Makassar.
Untuk diketahui, penurunan nilai pasar pasir laut dalam SKPD yang diterbitkan oleh Terdakwa Gazali Mahmud sebelumnya, tidak terlepas dari peran dan kerja sama yang dilakukan oleh Juharman pada PT. ALEFU KARYA MAKMUR, dan Hasbullah pada PT. BANTENG LAUT INDONESIA.
Berdasarkan informasi, dari penyimpangan yang terjadi pada penetapan harga dasar pasir laut tersebut, mengakibatkan Pemerintah Daerah Kabupaten Takalar mengalami kerugian dengan nilai total sebesar Rp. 7 miliar.
Hal tersebut sesuai dengan Laporan Hasil Audit Perhitungan Kerugian Keuangan Negara Atas Penyimpangan Penetapan Harga Jual Pasir Laut Pada Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) Kabupaten Takalar Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut TA. 2020 Nomor : 700.04/751/B.V/ITPROV tanggal 03 Februari 2023.
Sebelumnya, pada kasus yang sama Gazali Mahfud yang sebelumnya berstatus saksi telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Penyidik Kejati Sulsel.
“Dalam Kegiatan Penambangan Pasir Laut Tahun Anggaran 2020 atas nama tersangka Gazali selaku Mantan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Tokalar tahun 2020 ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Kajati Sulsel Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (30/3/2023).
Dikatakan Leonard, Gazali ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan surat penetapan Nomor 67/P 4/Fd 1/03/2023 tanggal 30 Maret 2023.
Dari informasi yang dihimpun fajar.co.id, Gazali ditetapkan tersangka juga setelah penyidik mendapatkan minimal dua alat buin sah sebagaimana yang diatur dalam pasal 154 ayat (1) KUHAP telah ditetapkan sebagai tersangka.