MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus korupsi penggunaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.
Kali ini, tiga orang saksi yang diperiksa masing-masing Syamsu Rizal alias Deng Ical yang merupakan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014- 2019, inisial AY yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar dan inisial W yang juga merupakan Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017- 2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018.
“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Kota Makassar yang melibatkan tersangka Haris dan Iriawan,” kata Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).
Ada Tiga Saksi Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,5 M.
Selain pemeriksaan maraton saksi-saksi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018 sebesar Rp1.587.612.000.
Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan oleh tiga orang saksi yang baru-baru ini diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus tersebut.
“Uang pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya, BRI Cabang Panakukkang, Makassar,” terang Soetarmi.
Berikut Tiga Nama saksi yang mengembalikan uang tersebut, diantaranya :
1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)
2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)
3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)
Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah).