Daeng Ical beserta Eks Plt Direktur PDAM Makassar Diperiksa di Kejati Sulsel, Tiga Saksi Kembalikan Uang Rp 1,5 Miliar

Selasa, 18 April 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

MAKASSAR, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) terus menggenjot pemeriksaan saksi-saksi dalam tahap penyidikan kasus korupsi penggunaan anggaran lingkup Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar.

Kali ini, tiga orang saksi yang diperiksa masing-masing Syamsu Rizal alias Deng Ical yang merupakan Wakil Wali Kota Makassar Tahun 2014- 2019, inisial AY yang merupakan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Umum Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Kota Makassar dan inisial W yang juga merupakan Plt. Direktur Teknik Perumda Air Minum Kota Makassar.

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sulsel, Soetarmi mengatakan, ketiga saksi tersebut diperiksa untuk melengkapi berkas perkara penyidikan tersangka Haris Yasin Limpo (HYL) dan Iriawan Abadi dalam kasus korupsi penggunaan dana Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017- 2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018.

“Pemeriksaan ini merupakan pemeriksaan lanjutan terhadap saksi-saksi guna menemukan fakta hukum tentang tindak pidana korupsi yang terjadi pada PDAM Kota Makassar yang melibatkan tersangka Haris dan Iriawan,” kata Soetarmi di ruangan kerjanya, Senin (17/4/2023).

Baca juga:  Kejari Soppeng Eksekusi Terpidana Kasus Ilegal Logging, Djusman AR ; Jempol Deh! 

Ada Tiga Saksi Kembalikan Kerugian Negara Senilai Rp1,5 M.

Selain pemeriksaan maraton saksi-saksi, Penyidik Pidsus Kejati Sulsel juga telah menerima pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaran tantiem dan bonus jasa produksi Tahun 2017-2019, premi asuransi dwiguna jabatan bagi Wali Kota dan Wakil Wali Kota serta premi dana pensiunan ganda Tahun 2016-2018 sebesar Rp1.587.612.000.

Pengembalian kerugian negara tersebut, dilakukan oleh tiga orang saksi yang baru-baru ini diperiksa dalam rangka kelengkapan berkas kedua tersangka dalam kasus tersebut.

“Uang pengembalian kerugian negara tersebut, selanjutnya disita untuk dijadikan barang bukti yang dititipkan oleh penyidik pada rekening pemerintah lainya, BRI Cabang Panakukkang, Makassar,” terang Soetarmi.

Berikut Tiga Nama saksi yang mengembalikan uang tersebut, diantaranya :

1. Saksi inisial AA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 500.000.000,- (Lima Ratus Juta Rupiah)

Baca juga:  Anak Pejabat Rudapaksa Mantan Pacar di Mobil Dinas, Polisi : Pelaku Sudah Berkeluarga

2. Saksi inisial HA telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 407.370.353,- (Empat Ratus Tujuh Juta Tiga Ratus Tujuh Puluh Ribu Tiga Ratus Lima Puluh Tiga Rupiah)

3. Saksi inisial TP telah menyerahkan pengembalian kerugian keuangan negara atas penyalahgunaan kas PDAM Kota Makassar untuk pembayaraan Tantiem dan bonus Jasa produksi tahun 2017 s/d 2019, Premi Asuransi Dwiguna Jabatan bagi Walikota dan Wakil Walikota serta Premi Dana Pensiun Ganda tahun 2016 s/d 2018 Rp. 267.237.774,- ( Dua Ratus Enam Puluh Tujuh Juta Dua Ratus Tiga Puluh Tujuh Ribu Tujuh Ratus Tujuh Puluh Empat Rupiah)

Total uang yang disita dari ketiga orang saksi inisial AA, inisial HA, Inisial TP yaitu                  Rp. 1.587.612.000,- (Satu Milyar Lima Ratus Delapan Puluh Tujuh Juta Enam Ratus Dua belas Ribu Rupiah).

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA