Ditangani Pengacara dari Jakarta, Sengkarut Pupuk di Bima Segera Disidangkan

Kamis, 30 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BIMA, BANGSAKU.CO – Sempat menghebohkan publik, kasus yang menimpa H. IBRAHIM, seorang pengusaha yang Beralamat di Jalan RT.001/RW.001 – Desa Rato – Kecamatan Bolo – Kabupaten Bima, NTB sedang persiapan melakukan persidangan di pengadilan Negeri Bima.

Banyak atensi publik terhadap perkara ini, karena menyangkut keberadaan para petani, khususnya terkait dengan pasokan pupuk di kabupaten bima. Kasus ini bermula dari kelangkaan pupuk dan problem pasokan pupuk yang melanda kabupaten Bima.

Ibrahim merupakan distributor yang menguasai pasar pupuk di Bima. Penegak hukum menetapkannya sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana ekonomi berdasarkan Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 1955 Tentang Pengusutan, Penuntutan Dan Peradilan Tindak Pidana Ekonomi. Selain itu, juga dirujuk Perpu Nomor 8 tahun 1962 tentang perdagangan barang dalam pengawasan serta beberapa peraturan lainnya.

Baca juga:  Kajati Agus Salim Berikan Apresiasi Tim Tabur Intelijen Kejati Sulsel yang Berhasil Menangkap Buronan Kasus Korupsi dan Buronan Penyelundup BBM

Saat ditanya oleh media, Heriman mengatakan, “penetapan tersangka atas klien kami tidak berdasarkan atas hukum. Rujukan UU nya sebagian keliru. Kami menemukan ada semacam persekongkolan dalam penetapan pasal ini”. ucapnya (30/03/2023)

“Mereka merujuk UU Nomor 7 tahun 1955, dengan mengambil rujukan pasal yang merujuk ke UU Darurat Nomor 7 Tahun 1952 Tentang Kewajiban Penggilingan Padi Dan Perdagangan Bahan Makanan”, katanya. “Apa hubunganya antara penggilingan padi dengan penjualan pupuk”. Tegas Heriman.

Pengacara Jakarta asal Bima ini tegas menolak semua pasal yang disangkakan kepada kliennya. Dia optimis kasus ini akan dia menangkan. “Saya percaya pada majelis hakim, mereka bisa melihat kasus ini secara utuh di pengadilan”. Pungkasnya.

Baca juga:  Video : Siswa SMP Islam Athirah Makassar Tewas Terjatuh, Berikut Pernyataan Pihak Sekolah dan Polrestabes Makassar

Untuk diketahui, Heriman Jurdi adalah pengacara yang telah banyak memenangkan berbagai kasus. Menurut orang terdekatnya yang tidak mau disebutkan namanya, dia jarang kalah di pengadilan. (*MHM)

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA