Ngeri! Belasan Tersangka Ditangkap di Bone terkait Kasus Jual Beli Ijazah, Termasuk Direktur PDAM

Sabtu, 18 Maret 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

BONE, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bone, Sulawesi Selatan (Sulsel) menahan 13 orang tersangka kasus jual beli ijazah. Tersangka yang ditahan termasuk Direktur PDAM Bone Andi Sofyan Galigo.

“Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Bone menahan tiga belas orang tersangka perkara pemalsuan ijazah atau jual beli ijazah Strata Satu (S-1) setelah diserahkan penyidik Polda Sulsel. Termasuk Direktur PDAM Bone,” kata Kasi Intel Kejari Bone Andi Khairil Ahmad kepada detikSulsel, Kamis (16/3/2023).

Khairil mengatakan, penyerahan tanggungjawab tersangka dan barang bukti dari penyidik kepada Jaksa Penuntut Umum dilaksanakan pada Kamis (16/3) di Kantor Kejaksaan Negeri Bone. Para tersangka merupakan karyawan PDAM Bone dan Civitas Akademika Sekolah Tinggi Ilmu Manajemen Lembaga Pendidikan Indonesia (STIM-LPI) di Kota Makassar.

Baca juga:  KPK : Koruptor Tidak Takut Dihukum, Tapi Sangat Takut Dimiskinkan

“13 orang yang merupakan Karyawan PDAM Bone dan dari kampus STIM LPI. Para tersangka dititipkan penahanannya di Lapas Kelas II Watampone,” sebutnya.

Khairil menerangkan, kasus ini bermula pada kurun waktu tahun 2014 sampai tahun 2017 di kampus STIM-LPI Makassar. Dari hasil penyidikan anggota Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Sulsel menemukan adanya dugaan tindak pidana menggunakan gelar akademik tanpa hak.

“Para tersangka memperoleh ijazah gelar akademik sarjana manajemen dengan bantuan oknum pihak STIM-LPI. Gelar itu tanpa melalui tahapan prosedur perkuliahan yang kemudian ijazah tersebut digunakan dalam penyesuaian golongan atau jabatan,” bebernya.

Khairil menambahkan, para tersangka disangkakan pasal 93 Jo Pasal 28 ayat 7 Undang-Undang Nomor 12 tahun 2012 Tentang Pendidikan Tinggi Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHPidana. Ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.

Baca juga:  Djusman AR Tanggapi Kasus Korupsi Kereta Api Trans Sulawesi

“Untuk sementara JPU melakukan penahanan terhadap 13 tersangka selama 20 hari ke depan yang mana sebelumnya para tersangka tidak ditahan oleh penyidik Polda Sulsel. JPU juga akan menyusun administrasi pelimpahan ke Pengadilan Negeri Bone untuk disidangkan perkaranya,” jelasnya.

Diberitakan sebelumnya, polisi mengungkap dugaan kasus jual beli ijazah di Kabupaten Bone. Total 13 orang ditetapkan menjadi tersangka.

“Ada 13 tersangka. Salah satunya Direktur PDAM Bone,” kata Kabid Humas Polda Sulsel Kombes Komang Suartana kepada detikSulsel, Selasa (7/6/2022).

 

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Munafri-Aliyah Bersama Ribuan Jamaah Salat iduladha di Lapangan Karebosi

Jumat, 6 Jun 2025 - 16:49 WITA