Kejari Soppeng Eksekusi Terpidana Kasus Ilegal Logging, Djusman AR ; Jempol Deh! 

Kamis, 9 Februari 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

SOPPENG, BANGSAKU.CO – Kejaksaan Negeri Soppeng resmi jebloskan ke Rutan (Rumah Tahanan Negara) terpidana pembalakan liar kawasan hutan lindung yang melibatkan Oknum Anggota DPRD Soppeng berinisial A.

Hal itu disampaikan oleh Jaksa Penuntut Umum kasus ini yang juga Kasi Intel Kejaksaan Negeri Soppeng, Muh Muhdar SH kepada Redaksi Bangsaku.co, Kamis (09/2/2023).

“Pada hari ini kamis tgl 9 februari 2023 pukul 15.30 wita kami telah melakukan eksekusi terhadap terpidana Asmawi, yang mana yang bersangkutan secara koperatif datang ke kantor kejaksaan negeri soppeng setelah menerima panggilan dari jaksa penuntut umum, setelah dilakukan pemeriksaan kesehatan dan swab terhadap terdakwa asmawi dan dinyatakan sehat selanjutnya jaksa penuntut umum membawa yg bersangkutan ke Rutan Watansoppeng,” katanya.

Sementara itu, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR memberikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Soppeng yang telah mengeksekusi terpidana.

“Terkait tindakan cepat yang dilakukan JPU Kejari Soppeng mengeksekusi terpidana tentulah merupakan kerja hukum yang patut diacungi jempol,”

“Bagi saya bukan hanya memberi jempol pada tahapan eksekusi itu, yang lebih top dan saya salut atas upaya kasasi JPU yang bekerja secara profesional dan terukur.

Baca juga:  Instagram Hotman Paris Diserbu, Netizen Desak Beri Bantuan Hukum untuk @amyinbattle yang Bayinya Direbut oleh Pelakor

Sejauh ini tidak pernah menggembor-gemborkan ke ruang publik akan mengajukan kasasi atas putusan sebelumnya vonis bebas,”

“Semangat dan konsistensinya luar biasa. JPU telah memperlihatkan konsistensinya dalam menegakkan hukum, membuktikan apa yang diyakini dalam dakwaannya dan kini publik melihat hasilnya dengan berujungnya hotel prodeo terhadap terpidana. Pokoknya Top Deh JPU Kejari Soppeng,” pungkasnya.

Sebelumnya, Koordinator Forum Komunikasi Lintas (FoKaL) NGO Sulawesi Djusman AR mendesak pihak kejaksaan untuk segera melakukan eksekusi terhadap Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 terkait pembalakan liar di kawasan hutan lindung dan menyeret terpidananya ke dalam tahanan.

Hal ini diungkapkan Djusman AR saat dimintai tanggapan via selulernya terkait putusan kasasi MA yang menyeret oknum Anggota DPRD Soppeng iniini, Kamis (9/2/2023), lalu.

“Karena putusan ini sudah berkekuatan hukum tetap, saya meminta kejaksaan untuk segera mengeksekusi putusan kasasi MA ini dan menjebloskan yang bersangkutan ke tahanan,” katanya.

Baca juga:  Abuse of Power Penegak Hukum

“Selain untuk menimbulkan efek jera kepada yang lain untuk tidak melakukan hal serupa, juga untuk memperlihatkan bahwa penegakan hukum tidak pandang bulu, apakah dia pejabat atau rakyat biasa statusnya sama di depan hukum,” ujarnya

Menurut Djusman, meskipun ada upaya yang bersangkutan untuk menempuh upaya hukum luar biasa berupa Peninjauan Kembali (PK) tetapi itu tidak menghalangi proses eksekusi.

“Kalaupun ada upaya hukum luar biasa berupa upaya Peninjauan Kembali (PK) itu tidak menghalangi pihak kejaksaan untuk melakukan eksekusi terhadap putusan kasasi ini,” tandasnya.

Sekadar diketahui, Putusan Kasasi Mahkamah Agung Nomor putusan Kasasi 7202 K/Pid.Sus-LH/2022 menyatakan Asmawi bin Sumange terbukti bersalah dengan amar putusan menjatuhkan pidana penjara selama 1 Tahun dan pidana denda sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah), dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 2 (dua) bulan, politisi Partai Gerindra ini juga di tetapkan agar ditahan.

Berita Terkait

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar
Abuse of Power Penegak Hukum
Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga
Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi
Dalami Kasus Korupsi Pj Walikota Pekanbaru, KPK Periksa 10 Pejabat Pemkot
Penguatan Kewenangan Jaksa Dalam Penyidikan Perkara Tindak Pidana Umum
KPK Sita Uang Rp62 M terkait Dugaan Korupsi di PT PP

Berita Terkait

Selasa, 3 Juni 2025 - 15:29 WITA

Bakar Keranda Hitam, Warga Protes Putusan Hakim Pengadilan Tinggi Makassar

Senin, 5 Mei 2025 - 11:24 WITA

Abuse of Power Penegak Hukum

Rabu, 19 Maret 2025 - 12:04 WITA

Hasil Autopsi: Ada Bekas Peluru di Tubuh Tiga Polisi

Selasa, 25 Februari 2025 - 21:29 WITA

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Tetapkan Tersangka Dirut PT Pertamina Patra Niaga

Rabu, 29 Januari 2025 - 16:45 WITA

Polda Aceh Copot Ipda Yohananda Fajri Terkait Kasus Dugaan Paksa Pacar Aborsi

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

Pimpin Salat Iduladha, Imam Besar Masjid dari Makkah Merasa Terhormat

Kamis, 5 Jun 2025 - 23:02 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Munafri Siap Jalankan Edaran Iduladha Tanpa Sampah Plastik

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:51 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Wali Kota Munafri Serahkan SK ke 167 CPNS Lingkup Pemkot Makassar

Kamis, 5 Jun 2025 - 21:48 WITA