Koordinator I Jamdatun Tegaskan Peran Strategis JPN dalam PBJ dan Pencegahan Korupsi

Jumat, 14 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JAKARTA, BANGSAKU.CO – Koordinator I Jaksa Agung Muda Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Feri Tas, S.H., M.Hum., M.Si menjadi narasumber pada Rapat Pembahasan Peningkatan Kualitas Pengadaan Barang/Jasa Kementerian Pekerjaan Umum RI yang dilaksanakan di hotel Ambhara pada Jum’at (14/11/2025).

Kegiatan tersebut dilaksanakan sebagai upaya peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan yang lebih transparan, efisien dan berintegritas melalui transformasi digital di bidang pengadaan barang/jasa lingkup Kementerian Pekerjaan Umum RI.

Dalam paparannya Koordinator I Jamdatun menyampaikan prinsip pengadaan barang dan jasa.

Berdasarkan Pasal 6 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barang/jasa pemerintah dilaksanakan secara Efisien, Transparan, Terbuka, Bersaing, dan Akuntabel. Kemudian Pasal 7 PP Nomor 16 Tahun 2018 tentang pengadaan barnag/jasa pemerintah; bekerja secara profesional , mandiri, dan menjaga kerahasiaan informasi untuk mencegah; penyimpangan pengadaan barang/jasa; tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat persaingan usaha tidak sehat; bertanggung jawab atas segala keputusan; menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan atau kolusi; menghindari praktik suap menyuap; mencegah terjadinya pertentangan kepentingan pihak yang terkait; menghindari penggunaan perusahaan lain (perusahaan bendera) ataupun sub kontrak pekerjaan utama dalam bentuk apapun.

Baca juga:  Gerindra Beri Usul Untuk Perketat Penggunaan Medsos, Satu Orang Satu Akun

Selanjutnya Koordinator I Jamdatun juga memaparkan urgensi Transformasi digital PBJ dan peran strategsi Jaksa Pengacara Negara.

Transformasi digital dalam pengadaan barang/jasa (PBJ) merupakan bagian dari reformasi birokrasi untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang efektif, efisien, transparan, dan akuntabel.

Kementerian PUPR sebagai pelaksana pembangunan infrastruktur strategis memiliki nilai PBJ yang sangat besar dan kompleks, sehingga rentan terhadap risiko hukum, penyimpangan, dan keterlambatan proyek.

Jaksa Pengacara Negara (JPN) memiliki peran strategis dalam memberikan pendampingan hukum, mitigasi risiko, serta advokasi terhadap permasalahan hukum yang timbul selama proses PBJ, terutama dalam konteks digitalisasi sistem pengadaan.

Ia juga memaparkan langkah pencegahan korupsi dalam PBJ. Sistem pengendalian internal, dan whistleblowing system berperan dalam mendeteksi dan mencegah praktik korupsi dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

Baca juga:  Ini Alasan Kenapa Bandung jadi Tempat Liburan yang Baik untuk Kamu

Dengan adanya sistem berbasis digital yang terintegrasi, setiap tahapan pengadaan dapat termonitor secara real-time, sehingga potensi kecurangan dapat segera terdeteksi.

Berita Terkait

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed
Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh
Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita
Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.
Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.
Mendagri Buka Festival Fulan Fehan, Harap Perkuat Hubungan Lintas Negara
Efek Piala Dunia,Heboh Pasar Ambon Berwarna Oranye! Mama-Mama Kompak Dukung Belanda di Piala Dunia 2026.
Mapparenta Media Group Hadir di TikTok, Perluas Jangkauan Informasi Digital

Berita Terkait

Minggu, 19 Juli 2026 - 09:35 WITA

Dinilai Kelewat Batas, Momen Hotman Paris Diduga Hina Profesi Wartawan Viral di Sosmed

Rabu, 15 Juli 2026 - 21:45 WITA

Demi Masa Depan Anak, Ortu Rela ‘War’ Tempat Duduk Sekolah Sejak Subuh

Selasa, 14 Juli 2026 - 15:51 WITA

Heboh! Istri Gugat Cerai Suami Gegara Hadiah Kantor Diberikan ke Rekan Wanita

Jumat, 10 Juli 2026 - 23:26 WITA

Pria di Makassar Diduga Mengamuk dan Usir Keluarga karena Tak Diberi Uang.

Jumat, 3 Juli 2026 - 16:38 WITA

Menkeu Purbaya Ogah Bangun Pusat Finansial Internasional di IKN: Tempatnya Terlalu Sepi.

Berita Terbaru