MAMUJU, BANGSAKU.CO – Jadwal pengukuhan ulang 30 kepala desa hasil perpanjangan masa jabatan di Kabupaten Mamuju belum juga terealisasi, meski batas waktu telah lewat sejak pekan keempat Agustus.
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Mamuju, Syarifuddin, menyebut pelantikan baru akan dilakukan setelah Bupati Mamuju Sitti Sutinah Suhardi, selesai menunaikan ibadah umrah.
“Kami sudah berkoordinasi dengan ibu bupati. Setelah beliau kembali dari umrah, pengukuhan kembali akan dilakukan. Hanya saja tanggalnya belum ditentukan,” jelas Syarifuddin, Rabu, 3 September.
Sebelumya, tertundanya pengukuhan ini telah dibahas dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) di DPRD Mamuju, Senin, 1 September lalu. Sekretaris PMD Mamuju, Munir, mengungkapkan dari 32 Desa yang didata sebelumnya, dua Desa diantaranya menolak dilantik kembali.
“Dua desa itu yaitu Desa Leling Utara karena kadesnya menjadi pendeta, sedangkan Balabalakang Timur karena alasan kesehatan,” ujarnya.
Selain itu, Inspektur Pembantu Inspektorat Mamuju, Muhtar, mengungkapkan, masih ada dua desa yang belum menyetor kewajiban dengan total temuan sekitar Rp100 juta.
“Desa Pati’di dan Taan belum menyelesaikan temuan.Kami sudah menyurati kedua desa. Kalau tidak dilunasi, mereka tidak akan dilantik,” tegasnya.
Menanggapi hal itu, Ketua DPRD Mamuju, Syamsuddin Hatta, menekankan bahwa penyelesaian kewajiban adalah syarat mutlak. “Soal waktu pengambilan sumpah kami serahkan ke Bupati, tapi kami harap segera ditetapkan,” tandasnya.
Jauh-jauh hari, Ombudsman RI Perwakilan Sulbar sudah mengingatkan. Kepala Perwakilan Ombudsman Sulbar, Fajar Sidiq menekankan, agar Pemkab Mamuju segera menuntaskan pendataan perpanjangan jabatan kepala desa sesuai ketentuan.
Ia menyebut, bila proses ini tidak diselesaikan tepat waktu, maka terjadi maladministrasi. “Itu pengabaian kewajiban hukum karena sudah jelas aturannya dalam surat edaran,” pungkasnya.
Penundaan pelantikan dengan alasan ibadah umrah Bupati menuai sorotan. Mengingat, aturan telah menetapkan batas waktu yang jelas. Pemerintah daerah perlu memastikan kepentingan publik tidak dikorbankan oleh agenda pribadi, agar maladministrasi bisa dihindarkan.
(*)








































