PDAM Makassar Klarifikasi Dugaan Kerugian Rp360 Miliar, Tegaskan Prosedur Addendum III Sesuai Aturan

Selasa, 24 Juni 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan Foto : Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH. Net

Keterangan Foto : Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH. Net

MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam Addendum III kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan menimbulkan polemik di tengah publik.

Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dalam kerja sama dimaksud. Menurutnya, pernyataan tentang potensi kerugian ratusan miliar rupiah bersifat spekulatif dan tidak mempertimbangkan struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari Addendum III.

Adiarsa mengungkapkan bahwa Addendum III tersebut dilakukan pada 12 Juli 2019 di masa kepemimpinan Dirut Haris Yasin Limpo, berdasarkan rekomendasi dari BPKP Sulsel. Reviu dari BPKP menyarankan agar tarif air curah IPA II Panaikang disesuaikan dan kegiatan baru yang belum tercakup dalam kontrak sebelumnya diakomodasi dalam addendum. Hal itu juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan air bersih dari berbagai mitra swasta PDAM.

Baca juga:  PDAM Makassar Respon Cepat Atasi Kebocoran Pipa di Kerung – Kerung

Lebih lanjut, Adiarsa menegaskan bahwa proses penyusunan Addendum III melibatkan banyak pihak dan melalui prosedur yang ketat. Pendampingan dilakukan bersama Kejati Sulsel sebagai Pengacara Negara, dengan legal opinion yang dikeluarkan pada April 2020 menyatakan tidak ada permasalahan hukum selama ada kesepakatan kedua pihak. Selain itu, PDAM juga berkoordinasi dengan BPKP Sulsel, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta meminta pendapat hukum dari Kejari Makassar di tahun 2022.

“Persiapan Addendum III dilakukan selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk aspek hukum dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan air bersih yang maksimal kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Adiarsa.

Baca juga:  PDAM Makassar Ucapkan Selamat Memperingati Isra' Mi'raj Nabi Muhammad SAW

 

(*)

Berita Terkait

PDAM Makassar Gandeng Kawasaki, Gelar Pelatihan Teknis Tekan NRW se-Maminasata
PDAM Makassar Tindaklanjuti Laporan Gangguan Air di Kantor BPK Sulsel
PDAM Makassar Tuai Apresiasi Usai Tangani TDA di Gontang Dalam dan Samalona
Dua Program Pelanggan PDAM Makassar; Cicilan Sambungan Baru dan Sambungan Gratis untuk Warga Tidak Mampu
Plt Dirut PDAM Makassar Terima Kunjungan Presiden Direktur STS Kenji Oshima
PDAM Makassar Lakukan Pengurasan IPA 3 Antang, Warga Manggala Diimbau Menampung Air
PDAM Makassar Akan Perbaiki Pipa Bocor di Sekitar IPA 4, Distribusi Air Terganggu
PDAM Makassar Tawarkan Promo Sambungan Baru, Cicilan Ringan Mulai Rp139 Ribu

Berita Terkait

Selasa, 24 Juni 2025 - 18:26 WITA

PDAM Makassar Gandeng Kawasaki, Gelar Pelatihan Teknis Tekan NRW se-Maminasata

Selasa, 24 Juni 2025 - 11:39 WITA

PDAM Makassar Klarifikasi Dugaan Kerugian Rp360 Miliar, Tegaskan Prosedur Addendum III Sesuai Aturan

Sabtu, 21 Juni 2025 - 13:11 WITA

PDAM Makassar Tindaklanjuti Laporan Gangguan Air di Kantor BPK Sulsel

Kamis, 19 Juni 2025 - 21:41 WITA

PDAM Makassar Tuai Apresiasi Usai Tangani TDA di Gontang Dalam dan Samalona

Kamis, 19 Juni 2025 - 10:12 WITA

Dua Program Pelanggan PDAM Makassar; Cicilan Sambungan Baru dan Sambungan Gratis untuk Warga Tidak Mampu

Berita Terbaru

PEMKOT MAKASSAR

DLH Makassar Akan Peremajaan Armada Urai Antrean di TPA Antang

Selasa, 24 Jun 2025 - 22:40 WITA

PEMKOT MAKASSAR

Sampah Jadi Energi, Makassar–Maniwa Bangun Masa Depan Ramah Lingkungan

Selasa, 24 Jun 2025 - 17:57 WITA