MAKASSAR, BANGSAKU.CO — Perusahan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Makassar angkat bicara terkait pemberitaan sejumlah media online yang menyebut adanya dugaan kerugian keuangan negara senilai Rp360 miliar dalam Addendum III kerja sama dengan PT Traya Tirta Makassar. Dugaan tersebut sebelumnya dilaporkan oleh Lembaga Kontrol Keuangan Negara (LKKN) ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan dan menimbulkan polemik di tengah publik.
Legal Consultant PDAM Makassar, Adiarsa MJ, SH, MH, menjelaskan bahwa tuduhan tersebut tidak mencerminkan keseluruhan konteks hukum dan teknis dalam kerja sama dimaksud. Menurutnya, pernyataan tentang potensi kerugian ratusan miliar rupiah bersifat spekulatif dan tidak mempertimbangkan struktur biaya, proyeksi pendapatan, serta manfaat operasional dari Addendum III.
Adiarsa mengungkapkan bahwa Addendum III tersebut dilakukan pada 12 Juli 2019 di masa kepemimpinan Dirut Haris Yasin Limpo, berdasarkan rekomendasi dari BPKP Sulsel. Reviu dari BPKP menyarankan agar tarif air curah IPA II Panaikang disesuaikan dan kegiatan baru yang belum tercakup dalam kontrak sebelumnya diakomodasi dalam addendum. Hal itu juga didorong oleh meningkatnya kebutuhan air bersih dari berbagai mitra swasta PDAM.
Lebih lanjut, Adiarsa menegaskan bahwa proses penyusunan Addendum III melibatkan banyak pihak dan melalui prosedur yang ketat. Pendampingan dilakukan bersama Kejati Sulsel sebagai Pengacara Negara, dengan legal opinion yang dikeluarkan pada April 2020 menyatakan tidak ada permasalahan hukum selama ada kesepakatan kedua pihak. Selain itu, PDAM juga berkoordinasi dengan BPKP Sulsel, Dewan Pengawas, dan Kuasa Pemilik Modal (KPM), serta meminta pendapat hukum dari Kejari Makassar di tahun 2022.
“Persiapan Addendum III dilakukan selama lebih dari satu tahun dengan melibatkan berbagai unsur, termasuk aspek hukum dan ekonomi. Tujuannya adalah untuk memastikan pelayanan air bersih yang maksimal kepada masyarakat dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dan tata kelola perusahaan yang baik,” pungkas Adiarsa.